Hukrim
Beranda / Hukrim / Tragis, Anak Tiri Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri di Tanjung Medan

Tragis, Anak Tiri Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri di Tanjung Medan

Rokan Hilir, derap1news – Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang pria berinisial S (36), tersangka kasus persetubuhan terhadap anak tirinya. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Tanjung Medan pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 12.10 WIB.

Tindakan keji pelaku terungkap setelah istrinya, berinisial S (31), yang juga merupakan ibu korban, melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi. Korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku SMP, mengaku telah menjadi korban perbuatan bejat pelaku sejak Februari 2024.

Kronologi Kejadian

Plh Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd., menjelaskan bahwa perbuatan pelaku pertama kali terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024, pukul 11.30 WIB, dan terus berulang hingga empat kali. Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, berinisial R, yang kemudian memberi tahu ibu korban.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Bangko Tangkap Pelaku Curanmor di Bagan Siapi-api

Pelapor segera mengumpulkan keluarga untuk membahas kejadian tersebut. Tidak lama, pelaku datang ke rumah pelapor untuk memberikan penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan khilaf karena mabuk. Setelah pengakuan ini, keluarga membawa korban ke Puskesmas untuk visum sebagai bukti awal laporan.

Adu Argumen Sengit di Sidang Perdana Abdul Wahid, Isu Saksi dan Penahanan Jadi Sorotan

Setelah menerima laporan, Kapolsek Pujud memerintahkan tim Reskrim untuk menangkap pelaku. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam
  2. Satu helai celana panjang warna dongker
  3. Satu helai celana dalam warna merah
  4. Dua helai bra
  5. Satu helai celana pendek boxer warna merah
Baca Juga  Vonis 5 Tahun Kasus Narkotika Hampir 2 Ton di Batam Picu Tangis Haru Keluarga Terdakwa

Pelaku dijerat Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak. Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” ujar Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.

Sumber: Humas Polres Rokan Hilir

Ahli Hukum Pidana : Tanpa Niat dan Bukti Kuat, Seseorang Tak Bisa Serta-Merta Dipidana dalam Kasus Karlahut

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *