Bagansiapiapi, derap1news – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir, H. Khairul, S.Ag, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas dugaan kasus akta cerai palsu yang terungkap baru-baru ini. Pemeriksaan terhadap oknum berinisial T, yang diduga terlibat dalam penerbitan akta cerai palsu tersebut, akan segera dilakukan.
“Pemeriksaan ini penting agar jelas duduk persoalannya,” ujar Khairul pada Jumat (20/9/2024).
Kasus ini bermula ketika seorang janda berinisial NR (29) menunjukkan akta cerai yang diduga palsu untuk melengkapi administrasi pernikahannya yang kedua di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Namun, karena terungkap bahwa akta cerai tersebut tidak sah, rencana pernikahan NR terpaksa ditunda. Secara hukum, NR masih dianggap sebagai istri orang lain.
Akibat kejadian ini, niat NR untuk menikah kembali dengan calon suaminya harus ditangguhkan hingga status perceraiannya benar-benar sah secara hukum.
Khairul menegaskan bahwa proses hukum terhadap T akan terus berlanjut, bahkan pihaknya berencana membawa kasus ini ke Kepolisian. “Kami akan terus proses kasus ini dan menindaklanjuti ke Kepolisian karena sudah berulang kali. T diduga sudah lama terlibat dalam kegiatan ilegal, seperti menikahkan orang tanpa izin resmi dan menerbitkan buku nikah palsu, yang merugikan negara,” ungkap Khairul.
Menurut informasi yang beredar, Kemenag Rokan Hilir akan memeriksa T pada Jumat ini. Ternyata, sepak terjang T dalam kasus serupa sudah cukup lama. Ia pernah terlibat masalah serupa saat Kepala Kemenag Rokan Hilir masih dijabat oleh H. Agustiar dan Drs. H. Naini.
Pihak Kemenag berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang dan hukum bisa ditegakkan demi menjaga integritas lembaga.
Sumber: go riau