Rohil, derap1news – Dua dari tiga orang terdakwa mantan narapidana narkotika dalam berkas perkara terpisah, kembali harus menelan pil pahit. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) memutus dengan menjatuhkan vonis yang lebih tinggi kepada dua mantan narapidana narkotika dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir .
Dalam pertimbangan vonis majelis hakim yang di ketuai oleh Erif Erlambang S.H dan anggotanya Aldar Valeri S.H ,Leny Farika Manurung S.H. ada beberapa hal yang memberatkan para terdakwa, di antaranya :
” Para terdakwa terbukti melakukan pelanggaran kembali meskipun sudah pernah menjalani hukuman penjara, ketiga terdakwa ini terbukti kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ketiga terdakwa merupakan residivis sebagai mantan narapidana narkotika, Namun, mereka justru mengulangi perbuatan yang sama.” Ucap ketua majelis hakim dalam pertimbangan yang dibacakan dalam sidang putusan pada ,Selasa,(19/10/2024).
Adapun ketiga terdakwa mantan narapidana itu yakni, Edi Saputra,alias Putra yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil selama 1 tahun 4 bulan, akhirnya di vonis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 1 miliiar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Terdakwa Marjuki alias Juki yang sebelumnya di tuntut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara, berdasarkan bukti bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan hakim akhirnya menjatuhkan vonis dengan pidana penjara 5 (lima) tahun 6 bulan dan denda 1 milliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan kurungan.
Sedangkan untuk.terdakwa Syafrizal alias Cebol yang sebelumnya dituntut Jaksa dengan pidana penjara 5 ( lima) tahun dan 6 bulan denda 1 milliar subsider 6 bulan, di vonis dengan pidana selama 5 (Lima) tahun dan 6 bulan penjara dengan pidana denda sejumlah Rp1 milliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Berdasarkan pertimbangan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Atas pertimbangan vonis majelis hakim kepada ketiga terdakwa mantan narapidana tersebut , Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha S.H saat dikonfirmasi mengatakan, ” terhadap vonis tersebut JPU masih pikir pikir .” Jawabnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).