Pria 53 Tahun Ditangkap Karena Kasus Perlindungan Anak

ROHIL, derap1news – Seorang pria berusia 53 tahun, warga Kecamatan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, diringkus polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak tetangganya yang masih di bawah umur dengan iming-iming uang Rp 100 ribu. Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panipahan pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 01.00 WIB.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahrony, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku, yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan, ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan yang diterima, insiden terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun 9 bulan, sedang duduk di depan rumahnya ketika pelaku memanggilnya dan mengajak turun ke kolong rumah pelaku.

Baca Juga  Operasi Antik Lancang Kuning: Dua Pelaku Narkoba Ditangkap dengan 5,10 Gram Sabu

“Pelaku menjanjikan uang Rp 100 ribu kepada korban, lalu membuka handuk dan menurunkan celananya. Setelah itu, pelaku menyuruh korban duduk di atasnya. Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku memberikan uang kepada korban sebelum korban kembali ke rumahnya,” ungkap Ipda Fahrudin.

Setelah mengetahui kejadian itu dari anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polsek Panipahan. Polisi segera bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan perbuatan tersebut dengan modus memberikan uang Rp 100 ribu setiap kali setelah selesai melakukan perbuatan kejinya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu helai handuk warna abu-abu, satu helai celana dalam pria warna hitam, satu helai celana panjang warna krem, satu helai baju lengan panjang warna hitam, dan satu helai celana dalam wanita warna cokelat.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Bangko Bekuk Warga yang Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Panipahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan keadilan kepada korban,” tegas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.

Sumber: Humas Polres Rohil.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *