Operasi Antik Polda Riau, Satnarkoba Polres Rohil Ringkus 2 Orang Pengedar dan Satu Bandar

Rohil, derap1news – Sejak dilaksanakannya  Operasi Antik Polda Riau, 11 Juli 2024, lalu , Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ( Polres Rohil ) berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Rohil sekaligus langsung memburu seorang diduga bandar hingga ke Kota Tanjung Balai Sumatera Utara. Pada Sabtu 27 Juli 2024. Pukul 01.00 WIB

Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Edi Purnomo SH menjelaskan , ” Dua tersangka  ditangkap di  depan salah satu warung makan di Bagan Batu Km. 08, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dijelaskan bahwa kedua tersangka sesuai identitas diketahui warga Kota Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara . ” Jelasnya .

Kedua tersangka yaitu berisinial RD Ritonga alias Ucok (54) , dan HD alias Ulong (28) warga Gg. Aman Lingkungan VII Desa Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, ” paparnya .

Setelah kedua tersangka  ditangkap, tim Satanarkoba Polres Rohil menanyakan kedua tersangka dan mendapat informasi dari para tersangka, bahwa barang haram itu di dapat dari seorang WY(29) Sitorus alias Yudi (seorang bandar )  yang tinggal di Jln. Duku Lingkungan X Desa: Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut.

Tim Sat Narkoba Polres Rohil langsung mengejar WY ke Tanjung Balai dan langsung menuju ke kediaman tersangka yang saat itu sedang berada di rumahnya .tim langsung mengamankan WY yang diduga menjadi sedikit narkotika antar  lintas Provinsi.” Jelas Purnomo.

Dari hasil penggeledahan barang bukti narkotika dari tersangka WY  ditemukan seberat total 188,58 Gram diduga sabu sabu .” Ujarnya .

Dijelaskan kronologis pengungkapan kasus ini awalnya  berdasarkan informasi dari warga kalau di depan warung makan yang berlokasi di Bagan Batu Km. 08,
dijadikan sebagai tempat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP. Elva Hendri S.H., M.H langsung memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil Ipda Anta Arif Siregar, S.H untuk melakukan serangkaian Penyelidikan.

Lalu , Tim Opsnal melakukan pengerebekan di lokasi yang berdasarkan informasi yang di maksud, berhasil di amankan 2 orang Laki – laki yang mengaku bernama RD Ritonga alias Ucok dan HD alias Ulong. Dilakukan penggeledahan dan di temukan 2 kantong plastic bening klip merah berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus didalam kotak yang di lak ban hitam yang disimpan pelaku di tempat pembuangan sampah, dan juga turut diamankan 1 Unit Handphone Merk Vivo warna Hitam dan 1 unit Handphone Poliphonik warna hitam.

Setelah itu, Tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir menanyakan Narkotika tersebut di dapat dari mana, kemudian tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari WY Sitorus alias Yudi, yang ditinggal di Tanjung Balai (Sumut).

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ketempat yang dimaksud, berhasil melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan 1 paket kecil bungkus plastic klip merah diduga narkotika jenis shabu dalam penguasaannya dan juga turut diamankan 1  buah Handphone Android Merk VIVO warna Biru. Maka oleh sebab itu kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,” terang Ipda Edi Purnomo.

BB dari ketiga tersangka, 2 kantong plastic bening klip merah berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 Paket Kecil bungkus plastic klip merah diduga narkotika jenis shabu, 1 buah Handphone  Androit Merk Vivo warna biru, 1 buah Handphone  Androit Merk Vivo warna hitam, 1 buah Handphone  poliphonik Merk Vivo warna hitam, 1 buah bong/alat hisap, 2 buah mancis, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet, 1 buah skop dan 1 buah kotak yang dilak ban hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan test  urine para tersangka, dan ketiganya positif amphetamine,

Atas tindakan kejahatan para tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ipda Edi Purnomo, menyudahi.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Dalam Koper

Sumber plh Kasi Humas Polres Rohil.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *