Hukrim
Beranda / Hukrim / Polres Rohil Musnahkan 1.590,36 gram, Sabu dari Empat Lokasi Berbeda

Polres Rohil Musnahkan 1.590,36 gram, Sabu dari Empat Lokasi Berbeda

Rokan Hilir, derap1news – Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.590,36 gram atau lebih dari 1,5 kilogram.

Acara pemusnahan yang berlangsung di Aula Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Elva Hendri, SH., MH., didampingi oleh Kasi Was AKP Yuliardi, SH., Kasat Tahti Iptu F. Gultom, SH., Kasi Propam yang diwakili oleh Bripka Taufik, Penasehat Hukum para pelaku M. Salim, SH., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) melalui sistem jaringan Zoom. Beberapa media juga turut hadir dalam acara ini.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan oleh Tim Opsnal SatNarkoba Polres Rohil dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Rohil. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap delapan tersangka.

Para tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan ini tercatat dalam beberapa Laporan Polisi (LP), di antaranya LP nomor 81 dengan tiga tersangka berinisial RR, HE, dan WS; LP nomor 91 dengan satu tersangka berinisial HS; LP nomor 93 dengan dua tersangka berinisial SLLS dan PAI; serta LP nomor 97 dengan dua tersangka berinisial IM dan BMA.

Kasat Narkoba AKP Elva Hendri menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan perintah dari Kejaksaan Negeri Rohil. Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan barang bukti sabu menggunakan blender yang dicampur dengan air dan deterjen pembersih lantai, lalu dibuang ke septic tank atau WC.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, SH., MH., melalui Kasat Narkoba AKP Elva Hendri, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

AKP Elva Hendri menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, memastikan bahwa barang bukti benar-benar telah dimusnahkan.

Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari operasi “Cooling System” yang dilakukan oleh Polri selama masa pengamanan Pemilu. Meskipun tahapan Pilkada sedang berlangsung, penegakan hukum tetap menjadi prioritas untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus memberikan sanksi tegas kepada pengguna dan pengedar narkotika di Rokan Hilir.

Spread the love
Baca Juga  Dua Kasus Curanmor Terungkap di Tamansari, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *