Petani di Lebong Ajukan Upaya Banding Terkait Gugatan PMH oleh PT. Pertamina Geothermal Energy Hululais

Bengkulu, derap1news – Tiga orang petani dari Kabupaten Lebong, yakni David Narton, Nur Ali, dan Rafiul Hatta, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui kuasa hukumnya, M. Emir Miftah, S.H., dan Ricki Pratama Putra, S.H., CPM. Upaya banding ini dilakukan atas putusan yang diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Tubei terkait perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat kegiatan eksplorasi PT. Pertamina Geothermal Energy Hululais.

“Kami tentu sangat kecewa atas putusan PN Tubei yang mengesampingkan rasa keadilan dan fakta-fakta yang begitu kasat mata terkait perbuatan PMH yang dilakukan oleh PT. Pertamina Geothermal Energy Hululais sehingga merugikan klien kami. Oleh karenanya, kami akan mengambil langkah selanjutnya bersama para petani untuk mengajukan banding ke PT,” kata M. Emir Miftah, kuasa hukum para petani.

Dalam kesempatan yang sama, Ricki Pratama Putra menyampaikan kekecewaan para petani yang mengalami kerugian akibat tertutupnya lahan sawah mereka dalam peristiwa banjir dan longsor. Menurutnya, hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan yang ada, yang menunjukkan bahwa PT. Pertamina Geothermal Energy Hululais tidak menjalankan kewajiban dan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk mencegah terjadinya peristiwa longsor dan banjir bandang seperti tahun 2016.

“Putusan ini tentu patut dipertanyakan. Seharusnya, hakim harus dapat menjadi pengadil yang tidak hanya menjadi corong hukum, namun juga berpihak pada natura (lingkungan) dan kepentingan rakyat (umum). Karena jelas sudah dalam persidangan bahwa PT. Pertamina Geothermal Energy Hululais tidak menjalankan rekomendasi sehingga menyebabkan kerugian bagi para petani,” tambah Ricki Pratama Putra.

Akar Global Initiative juga menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pemanfaatan panas bumi tidak langsung oleh PT. Pertamina Geothermal Energy. Direktur Akar Global Initiative, Erwin, menyatakan bahwa upaya pemanfaatan panas bumi oleh PT. Pertamina Geothermal Energi telah menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup, mulai dari perubahan tutupan lahan kelola masyarakat, banjir bandang, longsor, serta perubahan kondisi sosial ekonomi dan tumpang tindih antara wilayah areal eksplorasi geothermal dan izin HKm di lokasi tersebut.

“Ini menggambarkan bahwa energi baru terbarukan pun, bila tidak dikelola dengan bijak, justru dapat menimbulkan banyak persoalan,” kata Erwin.

Sebelumnya, melalui gugatan perdata atas PMH PT. Pertamina Geothermal Energy Hululais, para petani telah meminta perusahaan untuk memberikan ganti kerugian sebesar Rp 2,1 miliar atas kerusakan lahan persawahan mereka. Namun hingga upaya banding diajukan, belum ada penggantian terhadap kerugian yang diderita para petani.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Advokat M. Emil Adnan, S.H., dan Rekan, yang juga merupakan kantor Ormas Hulubalang pada tanggal 2 Agustus 2024, turut hadir Ketua Ormas Hulubalang, Pembina Ormas Hulubalang, Direktur Yayasan Lingkungan Hidup Akar Global Inisiatif, Pendiri Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama, serta beberapa pembina dan pendukung lainnya. Mereka semua menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum banding yang diajukan.

Konferensi pers ini juga menjelaskan bahwa permasalahan gugatan perwakilan masyarakat Kabupaten Lebong terhadap PT. Pertamina Geothermal Energy telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Spread the love
Baca Juga  Hakim PN Dumai Vonis Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional 12 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *