Hukrim
Beranda / Hukrim / Pengaruh Miras, Pria Bersajam Nekat Berhentiin Bus Transjakarta Di Jakbar, Pelaku Diamankan Polisi

Pengaruh Miras, Pria Bersajam Nekat Berhentiin Bus Transjakarta Di Jakbar, Pelaku Diamankan Polisi

Jakarta Barat, derap1news – Kesigapan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng patut diacungi jempol.

Berkat respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui call center 110, seorang pria bersenjata tajam yang menghentikan bus transjakarta di Jl. Daan Mogot Raya, tepatnya di Jembatan Gantung, berhasil diamankan.

Insiden tersebut terjadi pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 08.10 WIB dan sempat menggegerkan warga sekitar.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto, menjelaskan kronologi penanganan kasus ini.

“Setelah kami menerima laporan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Brigadir Achmad Helmy, bersama piket reskrim dan personel Polsek Cengkareng, segera menuju lokasi kejadian,” ungkapnya, Senin (30/12/2024)

Adu Argumen Sengit di Sidang Perdana Abdul Wahid, Isu Saksi dan Penahanan Jadi Sorotan

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial MT alias AIS (20) dengan senjata tajam jenis pisau sangkur bergagang garuda.

Baca Juga  JPU Ajukan Kasasi, Terbukti Gunakan Narkoba, 2 Oknum Polres Rohil, di Vonis Rendah

Ketika petugas mencoba menghentikan aksinya secara persuasif, pria tersebut justru menyerang anggota menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur bergagang garuda..

“Berkat kesabaran dan ketegasan anggota, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya korban. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau sangkur bergagang garuda. dan sepeda motor Yamaha Mio Smile milik pelaku,” lanjut AKBP Hari.

Pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, memastikan bahwa pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkoba.

Ahli Hukum Pidana : Tanpa Niat dan Bukti Kuat, Seseorang Tak Bisa Serta-Merta Dipidana dalam Kasus Karlahut

“Hasil tes narkoba menunjukkan negatif,” tegas Abdul Jana.

Baca Juga  Berantas Narkoba, Kodim 0321/Rohil Tangkap Pengedar Ekstasi di  Panipahan

Meski demikian, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan berbahaya tersebut.

” Pelaku melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras (miras) namun Kami sedang menggali informasi lebih lanjut terkait alasan pelaku menghentikan busway sambil membawa senjata tajam,” tambah Abdul Jana.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Terbukti Miliki Sabu 5,84 Gram, Rahman Dihukum 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *