Penangkapan Pengedar Muda di Rokan Hilir, Barang Bukti Narkotika Disita

Rokan Hilir, derap1news – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Jumat (8/11/2024). Penangkapan ini dilakukan di sebuah hotel di kawasan Bagan Sinembah, tepatnya di Hotel Anggrek, Kamar 14-b, yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman, Dusun Simpang Martabak, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Elva Hendri, S.H., M.H., tim Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di hotel tersebut. Pada pukul 22.40 WIB, tim opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPDA Anta Arief Siregar, S.H., bersama PS. Kanit II Sat Res Narkoba dan anggota lainnya, berhasil melakukan penggerebekan di kamar tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yang kemudian diketahui berinisial MI alias Iyek (19), warga Aek Kenopan, Ledong Barat, Kampung 7, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara. MI diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat kotor 950 gram.

3 bungkus plastik klip merah berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 306 gram.

1 buah tas sandang berwarna hitam.

1 buah tas pinggang berwarna biru.

1 buah gunting.

1 lembar kertas yang dibalut lakban kuning.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka.

Setelah penangkapan, tersangka MI menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine (AMP), methamphetamine (MET), dan tetrahydrocannabinol (THC).

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir menyatakan bahwa komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Riau terus diperkuat dengan upaya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Rokan Hilir dan sekitarnya. Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Spread the love
Baca Juga  Dalam Perayaan Dewa Ngo Co Sian, Bupati Rohil Ajak Warga Tionghoa Tingkatkan Partisipasi Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *