Rohil, derap1news – Operasi Antik Lancang Kuning 2024 Sat Res Narkoba Polres Rohil gerebek Penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu di Sebuah Warung di Tepi Jalan Lintas Riau – Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rabu 31 Juli 2024. Pukul 15.30 WIB.
SB alias Birin (58 ) alamat Balam KM 18, Dusun Balam Utara, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, bersama dengan inisial BS alias Budi (45) alamat Jln. Cempedak Rahuk, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kab.Rokan Hilir, diringkus bersama barang bukti berat kotor 5,10 Gram.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya penggerebekan tersangka sabu didalam melaksanakan operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Tim Opsnal memperoleh Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa disebuah warung ditepi Jalan Lintas Riau-Sumut ini diduga ada orang melakukan tranksaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Elva Hendri, S.H.,M.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
Kemudian beberapa anggota Tim Ospnal melakukan pengintaian disekitar warung tersebut, lalu melihat seorang laki-laki keluar dari pintu belakang warung lalu mengambil sebuah potongan pipa paralon di bawah sampah dedaunan dihalaman belakang warung tersebut, setelah mengambil potongan pipa paralon itu, laki-laki tersebut masuk lagi ke warung.
Selanjutnya Tim Ospnal curiga dan memutuskan melakukan penggerebekan kewarung tersebut, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang terlihat mengambil potongan pipa paralon dibelakang warung sebelumnya, yang setelah ditanyai mengaku bernama BS alias Budi, saat diperikisa, diatas bangku disampingnya berdiri ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu.
Sementara dibawah bangku tersebut ditemukan potongan pipa paralon yang sebelumnya diambilnya dari belakang warung, yang mana ternyata potongan pipa paralon tersebut merupakan wadah atau tempat dari 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas bangku disampingnya, pada saat dipertanyakan BS alias Budi ini menerangkan sabu itu adalah sabu yang dipesannya dari seorang laki-baki bernama SB alias Birin yang saat itu ditemukan dan dilakukan penangkapan saat sedang berbaring dalam sebuah kamar diwarung tersebut.
Kemudian saat dipertanyakan terhadap keduanya, maka keduanya mengakui perbuatannya terkait barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan, sementara itu dari penggeledahan badan dan pakaiannya, diamankan 3 unit Handphone milik dari keduanya, oleh sebab itu terlapor dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,” terang Ipda Edi Purnomo.
Barang Bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah potongan pipa paralon warna putih les Biru, 1 unit Handphone Android Merk Vivo warna hitam, 1 unit Handphone Android Merk Vivo warna merah dan 1 unit Handphone Android Merk OPPO warna hijau muda. Keduanya positif Amphetamine dan Methaphetamine, dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber plh Kasi Humas Polres Rohil