ROKAN HILIR, derap1news – Vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru – Riau terhadap dua terdakwa oknum anggota polisi Polres Rokan Hilir , yaitu Bripka NM Panjaitan dan Briptu SAS Siagian dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dinilai cederai rasa keadilan.
Informasi vonis putusan ini dirangkum dari Website resmi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rohil (PN Rohil ). dalam Putusan Banding PT Pekan Baru, yang digelar pada Senin ,(1/10/2024) ,
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT.Pekan Baru mengadili dan memutuskan :
1. Menerima permintaan Banding dari para Terdakwa dan Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada, 7 Agustus 2024
Nomor perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Rhl .
2. Menyatakan terdakwa NM Panjaitan dan SAS Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga yaitu pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba .
3. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Vonis hakim ini dinilai mencederai rasa keadilan publik karena hukuman yang dijatuhkan kepada kedua oknum Polri ini sangat jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum dan putusan majelis Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil), dengan vonis pidana penjara 7 tahun denda 1 milliar subsider 6 bulan sesuai dengan dakwaan ke satu pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi pertimbangan. putusan hakim PT Pekan Baru ini, Ketua Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Rokan Hilir ,Sudirman mengatakan ,
” Kita tetap menghargai putusan hakim, namun kita sangat menyayangkan bahwa tindakan perbuatan kedua oknum anggota polri ini yang seharusnya memberantas segala bentuk kejahatan penyalahgunaan narkotika, namun justru ikut menggunakan narkotika ,” Ujarnya .
” Seharusnya anggota Polri yang terbukti memiliki menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika, hal ini seharusnya patut dijadikan alasan pemberat hukuman bagi terdakwa .Sehingga hukuman yang dijatuhkan bisa memberikan efek jera kepada oknum polisi lainnya .” Tegasnya.
Lebih jauh Sudirman mengatakan, kita meragukan profesionalitas majelis hakim, dimana tidak menjadikan profesi polisi sebagai alat pemberat dalam memutuskan, bahkan terkesan mengabaikan pasal 112 ayat (1) sebagai tuntutan yang diajukan JPU dan menjadi Putusan hakim PN Rohil .
Terkait vonis hakim putusan banding PT. Pekan Baru tersebut, awak media mencoba konfirmasi kepada Kajari Rohil Andi Adikawira Putera S.H M.H melalui Kasi Intel Kejari Rohil
Yopentinu Adi Nugraha,SH
melalui jaringan aplikasi WhatsApp nya pada Rabu , (2/10/2024),
Yopen menjawab , Terhadap putusan vonis banding kedua terdakwa, jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil akan melakukan upaya hukum Kasasi ,”Jawab Yopentinu Adi Nugraha.S.H kepada awak media .
Diketahui , Terungkapnya kejadian perkara ini sempat viral di beberapa pemberitaan media online karena kejadian ini menyebabkan salah satu rekan kedua terdakwa yang juga anggota polisi Polres Rohil berinisial Briptu JD Situmorang meninggal dunia karena diduga over dosis saat menggunakan narkotika jenis pil Ekstasi bersama sama terdakwa di salah satu tempat hiburan malam Karaoke remang remang di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 Sekira Pukul 00.00 .
Almarhum JD Situmorang saat itu sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit Ataya Ujung Tanjung, oleh kedua terdakwa, namun naas, nyawa JD Situmorang tidak dapat tertolong hingga meninggal dunia . (Tim) **