Hakim PN Dumai Vonis Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional 12 Tahun Penjara

Dumai, derap1news – Selasa ( 30/07/2024  ) kemarin. Pihak Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, kabar nya menggelar sidang putusan terhadap perkara narkoba atas nama terdakwa Rusdi Bin Alm Berhasan

Sidang yang di pimpin oleh Muhammad Tahir SH (  ketua majelis sidang  ) dan di bantu dua hakim anggota, Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan Edy Siong SH , vonis hakim terhadap perkara ini  menarik para pencari keadilan di PN Dumai, pasalnya dikarenakan putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU  ) Kejaksaan Negeri Dumai sebelumya dengan pidana 18 tahun penjara .

Dan lebih menarik lagi, kendati dalam amar putusan nya Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Rusdi Bin Alm Berhasan terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak  atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana isi amar putusan Majelis yang berbunyi,

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rusdi Bin Alm Berhasan berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Dari kronologis kejadian sebagaimana diwartakan media ini beberapa hari lalu, seharusnya terdakwa Rusdi dihukum lebih berat lagi, karena narkotika jenis sabu tersebut sangat besar yaitu 5 Kg. Apabila seandainya terdakwa Rusdi lolos membawa narkotika jenis sabu tersebut, berapa ribu masyarakat Indonesia atau generasi muda yang rusak akibat Narkoba ini.

“Saya heran melihat hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Rusdi ini, masa terdakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 5 Kg hanya di jatuhi hukum 12 tahun kurungan penjara. Kalau seperti ini selalu hukuman pada pemilik yang Barang Bukti nya besar, seperti terdakwa 5 Kg, bahwa pemilik narkoba nantinya tidak ada efek jera dan menjadi – jadi,” Ujar sumber.

Lebih lanjut sumber ini menjelaskan, bahwa narkoba yang dibawa terdakwa sangat besar dan sudah di katagorikan jaringan internasional namun menurut sumber hanya di vonis oleh Majelis Hakim 12 tahun penjara, sementara tuntutan JPU menurut sumber 18 tahun penjara

” Kita kan sering memantau sidang di Pengadilan Negeri Dumai ini.Barang Bukti yang sedikit tidak sampai 5 gram terkadang di vonis Majelis 10 tahun hingga 11 tahun penjara. Sementara ini 5 Kg.” Ujar sumber di lingkunga  Pengadilan Negri Kls IA Dumai seakan mengomentari putusan Majelis Hakim

Bahkan bila mengikuti alur dan kronologi mulai dari penangkapan hingga persidangan menurut sumber. Tidak wajar kalau terdakwa Rusdi hanya dituntut 12 tahun penjara.

Hingga berita ini di publikasikan Wartawan media ini belum berhasil untuk konfirmasi ke pihak Pengadilan Negeri Dumai dalam hal ini termasuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Rusdi Bin Alm Berhasan

Sementara  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Andi Sahputra Sinaga SH MH saat di minta tanggapanya atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan Vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Rusdi mengatakan masih pikir pikir.” Kami masih pikir pikir untuk menyatakan banding. ” Ujar Andi Sahputra Sinaga, SH MH, Rabu ( 31/07/2024  ).EM

Spread the love
Baca Juga  Viral di Sosial Media, Tiga Pemuda Pemalak Sopir Travel Dikayu Besar Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *