Beli Kalung Hasil Curian, Penadah di Rohil Terbongkar Lewat CCTV

ROHIL, derap1news – Unit Reskrim Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil), berhasil menangkap pelaku pencurian kalung emas beserta penadahnya pada Senin, 16 Desember 2024. Penadah, berinisial SD alias Darma (49), warga Jalan Kuburan Cina, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut laporan polisi, SD berperan sebagai pembeli kalung emas hasil rampokan yang dilakukan oleh dua pelaku, WAT alias Aldo dan EY alias Eri Walet. Peristiwa perampokan terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban bernama Dalvin dijambret saat hendak pergi ke warung di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Baca Juga  Polsek Bangko Tangkap Pria Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak Tiri di Bagan Siapi-api

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd, menjelaskan bahwa korban melaporkan peristiwa ini setelah mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Dalvin menginformasikan kepada ibunya, Sansan (35), bahwa kalung emas yang dipakainya telah dirampas oleh seseorang yang tidak dikenal.

Ibunya kemudian memeriksa rekaman CCTV dari rumah tetangga bernama Atan, yang berlokasi di dekat tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman CCTV menunjukkan seorang pelaku menggunakan topi hitam, baju hitam, dan celana pendek melakukan penjambretan. Dalvin juga mengalami luka gores akibat perampasan tersebut.

Berdasarkan laporan ini, Unit Reskrim Polsek Panipahan segera melakukan penyelidikan. WAT alias Aldo berhasil ditangkap dan mengaku melakukan pencurian bersama EY alias Eri Walet. Mereka menjual kalung emas hasil curian tersebut kepada SD alias Darma seharga Rp 2,3 juta.

Baca Juga  Petani di Lebong Ajukan Upaya Banding Terkait Gugatan PMH oleh PT. Pertamina Geothermal Energy Hululais

Setelah dilakukan pengembangan, SD alias Darma juga ditangkap dan mengakui telah membeli kalung emas tersebut. Ia kemudian menjualnya kembali kepada seseorang berinisial A (DPO), seorang pembeli emas patah dan uang koyak keliling, seharga Rp 3,8 juta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah topi hitam dan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian. Selain itu, hasil tes urine SD menunjukkan ia positif menggunakan metamfetamin.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 480 KUHPidana. Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk menangkap tersangka lainnya yang masih buron.

Sumber: Humas Polres Rohil

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *