Aksi Nekat Sindikat Minyak Ilegal Terungkap! Polres Rohil Ringkus Pelaku dan Dalangnya

Rohil, derap1news – Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap sindikat pencurian minyak mentah melalui modus illegal tapping yang menyebabkan kerugian bagi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) hingga Rp 123.445.000. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga aset negara dan menindak tegas pelanggaran hukum.

Kasus ini bermula dari laporan pada 21 Agustus 2024, saat seorang warga menemukan truk Colt Diesel yang dimodifikasi di Jalan Mutiara, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Truk ini diduga digunakan untuk menampung minyak curian dari pipa PT PHR. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Rohil segera melakukan penyelidikan intensif dan menemukan bahwa truk dengan nomor polisi BH-8890-YX milik Edi Lupis, warga Jambi. Dari penyelidikan lebih lanjut, lima tersangka berhasil diidentifikasi.

Pada 13 September 2024, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir, bekerja sama dengan Resmob Polda Jambi dan Sat Reskrim Musi Rawas Utara, berhasil menangkap salah satu tersangka, Endi, di Sarolangun, Jambi. Berdasarkan keterangan Endi, polisi kemudian menangkap Edi dan Ari di Musi Rawas Utara pada 15 September 2024. Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada dua tersangka lainnya, Zulpa dan Fauzi, yang ditangkap pada 6 Oktober 2024 di Bengkalis. Zulpa diyakini sebagai otak dari sindikat ini.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 26 Oktober 2024, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ade Juniwinata dan Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi, memaparkan detail penangkapan dan peran masing-masing tersangka. Modus yang digunakan cukup cerdik; mereka membuat lubang kecil pada pipa minyak untuk menyedot minyak mentah ke dalam tangki yang telah dimodifikasi. Aktivitas ini dilakukan pada malam hari guna menghindari pengawasan.

Berikut peran masing-masing tersangka:

ZH alias Zulpa: dalang utama yang memasang keran pada pipa minyak.
AF alias Fauzi: membantu Zulpa dalam pemasangan keran.
EW alias Endi: sopir yang bertugas mengangkut minyak curian dari Jambi ke Rokan Hilir.
AD alias Ari: sopir kendaraan lain yang beroperasi dari Jambi.
EK alias Edi Lupis: pemilik kendaraan yang telah dimodifikasi.

Baca Juga  Mantan Residivis Narkoba di Rohil Dituntut Rendah, Publik  Pertanyakan Komitmen JPU Rohil.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 56 KUHP bagi yang turut serta membantu pencurian. Kasus ini menjadi pencapaian besar bagi Polres Rohil dalam menjaga keamanan distribusi energi nasional dan melindungi aset negara. Kasat Reskrim I Putu Ade Juniwinata menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang diduga terlibat dalam sindikat ini.

Kasus ini menjadi pengingat akan kerugian besar yang ditimbulkan oleh sindikat pencurian minyak dan menunjukkan komitmen Polres Rohil dalam memberantas kejahatan demi kepentingan masyarakat dan negara.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *