
Jakarta, derap1news – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Permohonan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang merasa bahwa banyaknya angka nol dalam pecahan mata uang rupiah tidak efisien dan memerlukan penyederhanaan atau redenominasi. Permohonan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 23/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Zico menguji konstitusionalitas Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU Mata Uang. Ia mengusulkan penyederhanaan pecahan mata uang rupiah dengan mengonversi nominal Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).
Zico menilai banyaknya angka nol dalam mata uang rupiah menciptakan ketidakefisienan dalam transaksi serta berdampak pada kenyamanan visual masyarakat. Ia menyinggung kembali wacana redenominasi yang pernah disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, Darmin Nasution, pada tahun 2010. Saat itu, Darmin menyebutkan bahwa redenominasi diperlukan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan, terutama dalam integrasi perekonomian regional.
Selain itu, Zico juga mengemukakan beberapa dampak negatif dari penggunaan nominal mata uang dengan banyak angka nol, termasuk:
- Efisiensi dalam penghitungan: Mengurangi kebiasaan masyarakat dalam menghitung denominasi besar yang dapat menyebabkan kelelahan visual dan meningkatkan risiko rabun jauh.
- Biaya percetakan uang: Penyederhanaan mata uang dapat menghemat biaya produksi dan distribusi uang kertas maupun koin.
- Pengendalian jumlah uang beredar: Bank Indonesia harus memastikan jumlah uang beredar tetap terkontrol agar tidak memicu inflasi di atas 10%.
Dalam skala internasional, Zico berpendapat bahwa redenominasi rupiah dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
● Mengurangi kompleksitas transaksi internasional.
● Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata dunia.Menyederhanakan pelaporan keuangan internasional.
● Mendukung stabilitas pasar valuta asing (valas).
● Menyelaraskan sistem keuangan Indonesia dengan negara-negara ASEAN.
Sejauh ini, pemerintah Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan uji materi ini. Namun, perdebatan soal redenominasi rupiah telah muncul sejak lama, dengan berbagai pro dan kontra terkait dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Sumber: CNBC Indonesia




Komentar