Rejanglebong, Derap1news – Pada hari Rabu (07/08), petugas jaga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup melaksanakan apel penghuni kamar hunian sebagai bagian dari rutinitas untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan jumlah warga binaan sesuai dengan data dan menjaga kondisi tetap aman dan kondusif.07/08.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 33 Tahun 2015 serta keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Pelaksanaan apel penghuni dimulai dengan memastikan narapidana dan tahanan berada dalam kondisi terkunci di kamar masing-masing. Setelah itu, mereka diminta berbaris dan petugas melakukan penghitungan serta pengecekan kesesuaian jumlah, penempatan, dan keberadaan setiap narapidana atau tahanan di dalam kamar.
Kegiatan apel penghuni dilakukan tiga kali sehari, bertepatan dengan setiap pergantian regu penjagaan. Selain memastikan jumlah warga binaan sesuai dengan data yang ada, apel penghuni juga bertujuan untuk memastikan keadaan di dalam paviliun dan kamar hunian tetap aman dan kondusif. Hal ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.(Humas)