Rejanglebong, Derap1news – Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan.
Petugas Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Curup melakukan kegiatan Pendidikan kesehatan atau dikenal dengan Penkes kepada Warga Binaan yang berobat ke klinik, hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyakit bertambah parah serta mengurangi resiko penularan penyakit.05/08.
Selain melakukan tindakan pengobatan, petugas memberikan pengetahuan tentang menjaga kesehatan pada warga binaan agar penyakit tidak berulang dan bertambah parah.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memberi pelayanan terbaik pada warga binaan dan pegawai Lapas Curup dalam hal kesehatan, juga untuk meningkatkan derajat kesehatan warga binaan dan pegawai di dalam Lapas agar tercapai kesehatan maksimal di dalam LAPAS.( Humas )