Pendidikan Kesehatan untuk WBP oleh Klinik Lapas Kelas IIA Curup


Rejanglebong, Derap1news – Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan.

Petugas Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Curup melakukan kegiatan Pendidikan kesehatan atau dikenal dengan Penkes kepada Warga Binaan yang berobat ke klinik, hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyakit bertambah parah serta mengurangi resiko penularan penyakit.05/08.

Selain melakukan tindakan pengobatan, petugas memberikan pengetahuan tentang menjaga kesehatan pada warga binaan agar penyakit tidak berulang dan bertambah parah.

Baca Juga  Wujud "Service Excellence" Lapas Curup Tetap  Buka Layanan bagi WBP pada Hari Libur


Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memberi pelayanan terbaik pada warga binaan dan pegawai Lapas Curup dalam hal kesehatan, juga untuk meningkatkan derajat kesehatan warga binaan dan pegawai di dalam Lapas agar tercapai kesehatan maksimal di dalam LAPAS.( Humas )

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *