Curup, derap1news – Rabu (02/10) Sebagai bentuk layanan bantuan hukum bagi WBP, LP Kelas IIA Curup kembali memfasilitasi pertemuan pihak penasehat hukum dengan WBP. Pertemuan yang dilakukan di ruang registrasi tersebut dalam rangka pemberian pendampingan bagi WBP dalam menghadapi proses peradilan yang akan dijalani WBP.
Dalam memfasilitasi pertemuan tersebut, Lapas Curup tetap menerapkan SOP yang berlaku, dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Kegiatan berjalan dengan lancar (Humas)