Politik
Beranda / Politik / Komisi III DPR Dalami Mekanisme Aset Tak Wajar dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Dalami Mekanisme Aset Tak Wajar dalam RUU Perampasan Aset

Rapat Percepatan Perampasan Aset Koruptor.

Jakarta,Derap1News – Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pakar guna memperkaya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Senin (6/4/2026).

Dalam forum tersebut, isu aset yang tidak seimbang dengan profil pemilik menjadi sorotan utama.
Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah, menilai mekanisme perampasan terhadap aset yang tidak sesuai dengan profil pemiliknya perlu diatur secara tegas dalam RUU tersebut.

Menurutnya, konsep ini berpotensi menjadi pintu masuk penegakan hukum, namun juga rawan menimbulkan persoalan jika tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

“Fenomena aset yang tidak seimbang dengan profil ini menarik, karena secara nilai kekayaan bisa dihitung, tetapi asal-usulnya tidak jelas. Ini bisa menjadi celah dalam penegakan hukum,” ujar Heri dalam paparannya di kompleks DPR RI.

Baca Juga  Peduli Bencana Banjir,Ormas PAC PBB Tanah Putih Antar 1 Truk Bantuan Sembako ke Tapteng -  Sibolga

Ia menegaskan pentingnya perumusan aturan yang rinci dan tidak multitafsir, agar tetap sejalan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, seperti lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Heri mengingatkan bahwa tanpa kejelasan aturan, penegakan hukum justru berisiko keluar dari koridor yang semestinya.

KPK Sebut Rumah Sentul Diduga Atas Nama Nominee, Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Milik Pribadi

“Tidak boleh ada tafsir yang terlalu luas. Semua harus diatur secara tegas agar semangat pemberantasan kejahatan, termasuk korupsi, tidak melenceng dari prinsip hukum,” tegasnya.

Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia mempertanyakan penerapan konsep tersebut dalam kasus konkret, khususnya ketika pelaku tindak pidana memiliki profil ekonomi rendah namun terlibat dalam korupsi bernilai besar.

Baca Juga  PERATIN dan Fakultas Hukum UNTAN Resmi Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Ekosistem Hukum Digital dan Pengembangan Profesi Advokat

“Kalau profilnya miskin tapi korupsinya besar, bagaimana mekanisme penilaian asetnya? Ini yang perlu diperjelas,” kata Sahroni.

Menanggapi hal itu, Heri menekankan bahwa penentuan aset yang tidak wajar harus melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan berbagai lembaga, termasuk kemungkinan peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam menganalisis transaksi mencurigakan.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan pihak yang berwenang menentukan ketidakseimbangan tersebut, agar tidak hanya bergantung pada penilaian sepihak penyidik. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga, termasuk sektor perbankan, perlu diatur secara sistematis.

Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp13 Miliar, Penyidikan Korupsi Dana CSR PT SPRH Segera Masuk Tahap Penetapan Tersangka

Lebih jauh, Heri mengingatkan bahwa dalam praktiknya, persoalan kepemilikan aset kerap menimbulkan perdebatan panjang, terutama terkait status “innocent owner” atau pemilik sah yang tidak terlibat tindak pidana. Dalam konteks hukum pidana, unsur kesalahan (mens rea) menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan.

Baca Juga  Dr H. Suratmin, M.Keb (ped) SpA Ramaikan Bursa Cabup Dan Cawabub Rohil

Pembahasan ini menjadi bagian krusial dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, yang diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *