

Rokan Hilir,Derap1news– Dugaan aktivitas galian C tanpa izin lengkap yang melibatkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Jalan Lintas Mutiara, Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir menjadi sorotan publik setelah viral diberitakan media lokal dalam beberapa hari terakhir.
Dalam pemberitaan sebelumnya lokasi ini sudah sempat melakukan kegiatan pengerukan tanah untuk digunakan pembagunan wall di daerah Bangko Pusako .
Menindaklanjuti laporan masyarakat kepada KPH beberapa hari lalu, Senin, sekitar pukul 12.14 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan Burhanuddin, S.Hut., M.Sc.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diwakili oleh Julizar S.E
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Bagan Siapiapi Yahya Tato Polisi Kehutanan (Polhut), Harry Camat Tanah Putih Muhammad Harizal, S.STP serta Lurah Sedinginan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kegiatan.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan legalitas aktivitas galian C yang diduga berlangsung tanpa kelengkapan perizinan.
Dalam pertemuan di lokasi tersebut , perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, Burhanuddin, menegaskan bahwa pihaknya ingin melihat secara langsung dokumen perizinan yang dimiliki PT PHR dalam melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak PT PHR menjelaskan bahwa perusahaan memiliki izin eksplorasi pembangunan sumur minyak yang dilengkapi dengan skema Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
“PHR memiliki izin eksplorasi pembangunan sumur minyak dengan mekanisme pinjam pakai kawasan hutan,” ujar Wahyu Kurniawan perwakilan
Perusahaan kepada tim gabungan pemerintah daerah.
Pihak Pertamina juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kegiatan eksplorasi migas bersifat strategis dan tidak selalu disertai kewajiban ganti rugi material, karena dinilai tidak berorientasi pada keuntungan langsung.” Ujar salah satu perwakilan PT.PHR.
Namun demikian, pemerintah daerah menilai perlu adanya klarifikasi dan verifikasi mendalam terhadap kesesuaian izin yang dikantongi perusahaan dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Usai pengecekan, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan meminta PT PHR untuk menghentikan sementara kegiatan operasional hingga proses verifikasi perizinan selesai dilakukan.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempelajari dokumen perizinan yang dimiliki PT PHR. Jika nantinya seluruh izin dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kegiatan dapat dilanjutkan,” ujar Burhanuddin.
Salah satu warga yang ikut turun melakukan pengecekan saat dilapangan , juga mendukung pihak PHR agar menghentikan juga kegiatan operasional jika tidak belum memiliki izin lengkap dari pemerintah ” Ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dalam peraturan perundang-undangan, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di kawasan hutan wajib mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja),
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,
serta regulasi teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, kegiatan migas juga wajib memiliki kontrak kerja sama (KKS) dengan SKK Migas, izin lingkungan, serta kesesuaian tata ruang wilayah.**




Komentar