Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Hutan Dijarah, Negara Kalah: Minim Polisi Hutan Jadi Akar Masalah Perambahan Sawit Ilegal

Hutan Dijarah, Negara Kalah: Minim Polisi Hutan Jadi Akar Masalah Perambahan Sawit Ilegal

Foto Ilustrasi Hamparan Kebun Kelapa Sawit

Jakarta,Derap1News – Fakta mengejutkan terungkap di hadapan publik. Dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir, sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional di Indonesia dilaporkan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Skala kerusakan ini dinilai mencerminkan kegagalan serius negara dalam melindungi kawasan konservasi strategis.

Fakta tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden RI Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, dalam Forum Indonesia Economic Summit (FIES) 2026 yang digelar di Shangri-La Hotel, Jakarta.

” Hashim menegaskan, perambahan kawasan konservasi terjadi bukan semata karena aktivitas ilegal, tetapi juga akibat lemahnya sistem perlindungan negara. Praktik perusakan hutan, kata dia, berlangsung secara sistematis dan dalam banyak kasus dibiarkan.

Baca Juga  Sinergi Atasi Karhutla: Kapolda Riau, TNI, Polri dan Warga Padamkan Api di Rohil

“Sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki oleh perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Ini ditanam dan dikuasai oleh pengusaha-pengusaha nakal. Kawasan ini tidak terlindungi, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” ujar Hashim, Jumat (6/2/2026).

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

Hashim mengungkapkan bahwa akar persoalan utama terletak pada minimnya jumlah Polisi Hutan (Polhut) atau Polisi Khusus Kehutanan yang bertugas menjaga kawasan konservasi nasional.

Saat ini, Indonesia hanya memiliki sekitar 5.000 personel Polisi Hutan untuk mengawasi puluhan juta hektare hutan lindung dan taman nasional di seluruh wilayah Indonesia.

“Indonesia hanya memiliki sekitar 5.000 Polisi Hutan. Mereka adalah penjaga hutan kita,” katanya.

Baca Juga  Kerja Sama PT Agrinas Kelola Lahan Sitaan Ratusan Hektar di Rohil Dikecam: Warga Lokal Tuding Ada Ketidakadilan

Jumlah tersebut dinilai sangat tidak sebanding dengan luas wilayah yang harus diawasi. Dengan hanya 5.000 personel, pengamanan terhadap 57 taman nasional di berbagai daerah dinilai mustahil dilakukan secara optimal.

“Ini kemustahilan. Dengan 5.000 personel untuk melindungi 57 taman nasional.” Ungkapnya

Tokoh Melayu Riau Bertemu Bupati Siak, Elviriadi Apresiasi Kepemimpinan Afni Zulkifli

Pemerintah-pemerintah sebelumnya tahu persoalan ini, tetapi tidak pernah diselesaikan,” tegas Hashim.

Kondisi minimnya aparat pengawasan membuka ruang bagi perambahan hutan secara masif. Lemahnya pengawasan lapangan membuat kawasan konservasi rentan dikuasai oleh kepentingan bisnis ilegal, sementara penegakan hukum berjalan lambat dan tidak efektif.” Jelasnya .

Para pengamat menilai, situasi ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara atas sumber daya alam, kerugian ekologis, dan ancaman terhadap keberlanjutan hidup masyarakat.

Baca Juga  Operasi Antik Polda Riau Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu ,1 Oknum Polisi Terlibat

Langkah Strategis Pemerintah
Merespons kondisi tersebut, Hashim menyebut Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hutan nasional. Salah satu kebijakan utama adalah peningkatan drastis jumlah Polisi Hutan.

“Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk meningkatkan jumlah Polisi Hutan dari 5.000 personel menjadi 70.000 personel,” ungkap Hashim.

Diduga Galian C Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas PT.PHR di Sedinginan Dihentikan Sementara

Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik dalam upaya penyelamatan hutan Indonesia. Namun, publik menilai, peningkatan jumlah personel harus diikuti dengan reformasi sistem pengawasan, penegakan hukum tegas, dan pemberantasan praktik mafia lahan agar kerusakan hutan tidak terus berulang.(Red)

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *