
Rokan Hilir, Derap1News — Tokoh adat Ninik Mamak Anirzam menyerukan penyelesaian persoalan lahan di Kelurahan Sedinginan, Teluk Mega, dan Sintong secara adil, bijak, dan berimbang. Seruan ini disampaikan menyusul pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beberapa bulan lalu yang memicu kegelisahan masyarakat.
Anirzam yang bergelar Datuk Sri Paduka Maha Raja menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan realitas sosial dan sejarah panjang masyarakat setempat.” Ungkapnya disalah satu kedai kopi di Ujung Tanjung Kamis ,6/02/2026.
Menurutnya, persoalan lahan harus disikapi secara tenang dan proporsional melalui pendekatan hukum, adat, dan kemanusiaan secara bersamaan.
“Jika suatu wilayah sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan dan dipasang plang oleh Satgas PKH, tentu kita wajib menghormati aturan negara. Namun adat mengajarkan bahwa penyelesaian tidak boleh memutus kehidupan masyarakat,” ujar Anirzam.
Ia menjelaskan, berdasarkan sejarah yang hidup dalam ingatan kolektif masyarakat adat, sebagian lahan yang kini dikelola warga merupakan wilayah yang telah digarap secara turun-temurun oleh leluhur mereka. Di kawasan tersebut juga masih ditemukan bukti-bukti historis, seperti area pemakaman dan jejak permukiman lama.
“Ini bukan lahan baru. Ada jejak sejarah yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban,” katanya.
Meski demikian, Anirzam menegaskan bahwa status kawasan Hutan Lindung tetap harus dihormati sebagai bagian dari kepentingan negara dan kelestarian lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan lahan tanpa pengaturan yang jelas berpotensi memicu konflik sosial sekaligus kerusakan ekologis.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk tidak semata-mata mengedepankan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dimensi sosial, sejarah, dan adat yang melekat pada masyarakat.
Menurutnya, diperlukan mekanisme penyelesaian yang melibatkan ninik mamak, pemerintah, dan masyarakat sebagai jalan tengah yang adil dan konstruktif.
“Yang sudah terlanjur dikelola masyarakat jangan serta-merta diputus. Harus ada pola kerja sama yang jelas. Ninik mamak hadir sebagai penengah, agar masyarakat tetap bisa berusaha, sementara fungsi kawasan hutan dipulihkan secara bertahap,” tegasnya.
Anirzam menekankan bahwa peran ninik mamak bukan untuk berhadap-hadapan dengan negara, melainkan menjaga keseimbangan antara hukum negara, adat, dan kelestarian alam.
“Adat bukan untuk melawan negara, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan hukum.
” Jika hutan rusak, anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan tokoh adat dan masyarakat, sehingga penataan kawasan hutan di Kelurahan Sedinginan, Teluk Mega dan Sintong dapat dilakukan secara adil, manusiawi, dan berkelanjutan.” Ungkapnya..




Komentar