Hukrim Nasional
Beranda / Nasional / Hoky Ajukan Keberatan ke Bareskrim, Soroti Dugaan Double Standard Penghentian Penyelidikan

Hoky Ajukan Keberatan ke Bareskrim, Soroti Dugaan Double Standard Penghentian Penyelidikan

Jakarta ,Derap1News Ir. Soegiharto Santoso, SH., yang dikenal sebagai Hoky, mengajukan keberatan resmi kepada Bareskrim Polri atas penghentian penyelidikan laporan yang ia ajukan. Ia menilai keputusan tersebut tidak adil, mengabaikan fakta hukum, serta mencerminkan perlakuan yang timpang dalam penegakan hukum.
Keberatan itu disampaikan melalui surat bernomor 120/DPP-SPRI/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Rowassidik Bareskrim Polri.

Dalam surat tersebut, Hoky meminta pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2.Lid) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (STap.Lid) atas Laporan Polisi Nomor LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Kamis (5/2/2026), Hoky menyebut keberatan itu dilandasi bukti hukum yang dinilai kuat, termasuk bukti baru (novum) yang menurutnya menunjukkan indikasi peristiwa pidana, dugaan kriminalisasi, serta ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

“Ini adalah ikhtiar moral untuk menjaga marwah institusi penegak hukum dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara,” ujar Hoky.

Dari Terdakwa hingga Pelapor
Persoalan bermula pada 2016, ketika Hoky dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak. Proses hukum terhadap dirinya berlangsung cepat. Dalam waktu sekitar enam bulan, perkara dinyatakan lengkap, dilimpahkan ke penuntutan, hingga berlanjut ke persidangan.

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

Namun, Pengadilan Negeri Bantul melalui putusan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN Btl., yang dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 144 K/Pid.Sus/2018, menyatakan Hoky tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Baca Juga  Pelarian Berakhir, Mantan Dirut BUMD PT SPRH Ditangkap Usai Pulang dari Batam

Berdasarkan putusan tersebut, Hoky kemudian melaporkan balik pihak-pihak yang melaporkannya melalui LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri. Namun, laporan itu berjalan lambat dan akhirnya dihentikan pada 12 September 2023 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Keputusan itulah yang kini dipersoalkan Hoky. Ia menilai ada perbedaan perlakuan yang mencolok antara proses hukum yang menjerat dirinya dan penanganan laporan yang ia ajukan.

Bukti yang Dipersoalkan

Dalam surat keberatannya, Hoky mengungkap sejumlah bukti yang menurutnya diabaikan penyelidik. Di antaranya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, keterangan saksi yang menyebut adanya pendanaan untuk memenjarakan dirinya, serta dugaan pemalsuan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Hoky juga mengajukan bukti baru yang menunjukkan adanya kontradiksi data mengenai struktur organisasi APKOMINDO dalam berbagai dokumen hukum, putusan pengadilan, dan keterangan saksi. Ia menilai kontradiksi tersebut menguatkan dugaan adanya keterangan palsu yang sistematis.

Tokoh Melayu Riau Bertemu Bupati Siak, Elviriadi Apresiasi Kepemimpinan Afni Zulkifli

Temuan lain yang disorot adalah dugaan penyalahgunaan akta notaris yang digunakan sebagai dasar gugatan perdata, serta legitimasi kepengurusan APKOMINDO yang diklaimnya sah berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga  Polsek Kubu Berhasil Ringkus Satu Orang DPO Narkotika di Bagan Siapiapi

Sorotan Dugaan Konflik Kepentingan

Hoky juga menyinggung pencantuman nama seorang purnawirawan perwira tinggi Polri sebagai penasihat dalam organisasi yang terkait dengan pihak terlapor. Menurutnya, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi proses hukum.

Ia meminta Bareskrim Polri memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Minta Pengawasan DPR
Selain mengajukan keberatan ke Bareskrim, Hoky juga meminta Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengawasi penanganan kasus tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak lagi bersifat personal, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan kredibilitas penegakan hukum.

Ia juga mengungkap bahwa sejumlah laporan lain yang diajukannya terkait pihak yang sama masih berstatus penyelidikan selama bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.

Penetapan Tersangka Wartawan di Babel Dinilai Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers

Tuntutan kepada Bareskrim

Baca Juga  Barita Simanjuntak: Proses Hukum Tom Lembong Sudah Terbukti dan Selesai, Abolisi Adalah Hak Prerogatif Presiden Sebagai Kepala Negara

Dalam surat keberatannya, Hoky meminta Bareskrim Polri untuk:
Mencabut dan membatalkan SP2.Lid serta STap.Lid atas laporan LP/B/0117/II/2021.
Melanjutkan penyelidikan dengan mempertimbangkan seluruh bukti lama dan bukti baru.

Melakukan evaluasi terhadap kinerja penyelidik yang menangani perkara tersebut.
“Perbedaan perlakuan yang kontras dan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan penyimpangan terhadap asas persamaan di hadapan hukum,” tegas Hoky.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan Hoky.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *