Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Usai Sidang Pledoi, Terdakwa Narkotika 214 Kg Kabur dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Usai Sidang Pledoi, Terdakwa Narkotika 214 Kg Kabur dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Foto Terdakwa narkotika Ganja 214 Kg yang melarikan diri dari PN Lubuk Pakam .

Medan ,Derap1News – Lemahnya sistem pengawasan tahanan kembali menjadi sorotan publik setelah seorang terdakwa kasus narkotika skala besar dilaporkan melarikan diri usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Terdakwa bernama Syalihin GP alias Lihin (39), yang terseret perkara ganja seberat 214 kilogram, kabur pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, sesaat setelah sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) selesai digelar.

Pelarian terdakwa dengan ancaman hukuman mati ini diduga kuat terjadi akibat kelengahan pengamanan di lingkungan PN Lubuk Pakam. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun Rabu (28/1/2026), Syalihin disebut keluar dari area pengadilan dengan mengendarai sepeda motor, yang diduga telah disiapkan sebelumnya di area parkir.

Baca Juga  PT SPRH Gandeng ILUNI UI, Genjot Budidaya Kelapa Menuju Kemandirian Pangan dan Ekonomi Rokan Hilir

Kuat dugaan, aksi kaburnya terdakwa tidak dilakukan seorang diri, melainkan dibantu pihak lain, dengan memanfaatkan minimnya pengawasan petugas terhadap pergerakan tahanan usai persidangan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelarian tersebut.

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

Mengetahui adanya tahanan kabur, Kejaksaan Negeri Deliserdang langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna melakukan pengejaran dan pencarian intensif. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi apakah Syalihin telah berhasil ditangkap kembali.

Diketahui, Syalihin merupakan warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia merupakan satu dari sembilan terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai sekitar 214 kilogram, hasil pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu.

Baca Juga  Wakajati Maluku Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Jaksa Agung Tegaskan Integritas sebagai Benteng Keadilan

Kasus tersebut masuk kategori narkotika jaringan besar dan sempat menyita perhatian luas masyarakat.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya.

Seharusnya, pada agenda sidang berikutnya, para terdakwa dijadwalkan mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

Tokoh Melayu Riau Bertemu Bupati Siak, Elviriadi Apresiasi Kepemimpinan Afni Zulkifli

Kaburnya terdakwa narkotika dengan ancaman pidana mati ini memicu pertanyaan serius terkait standar pengamanan tahanan selama proses persidangan, khususnya di PN Lubuk Pakam.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pengamanan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hanya melibatkan petugas Kejaksaan, tanpa dukungan pengamanan tambahan dari aparat keamanan lain, meskipun jumlah terdakwa yang menjalani sidang setiap harinya cukup banyak.

Baca Juga  Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

Bahkan, pelarian Syalihin dinilai telah direncanakan secara rapi, mengingat terdakwa dengan leluasa melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah siaga di area parkir pengadilan.

Kondisi ini menegaskan adanya kelalaian serius dalam pengawasan dan pengawalan tahanan.Peristiwa ini dinilai harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengamanan terdakwa berisiko tinggi, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(Red)

Sumber : ZoinNews. com

Diduga Galian C Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas PT.PHR di Sedinginan Dihentikan Sementara

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *