Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Digugat Triliunan Rupiah, WALHI Sebut Negara Masih Gagal Tegakkan Hukum Lingkungan

Digugat Triliunan Rupiah, WALHI Sebut Negara Masih Gagal Tegakkan Hukum Lingkungan

Foto plang satgas PKH

JAKARTA,Derap1News – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terhadap enam perusahaan terkait kerusakan lingkungan bukan merupakan bentuk nyata pertanggungjawaban negara. Gugatan tersebut justru dinilai berpotensi mengulang kegagalan penegakan hukum lingkungan sebelumnya, terutama dalam hal eksekusi putusan dan kejelasan pemanfaatan dana ganti rugi.

Enam perusahaan yang digugat KLH/BPLH yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang memicu bencana ekologis di tiga wilayah di Sumatra Utara, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus pemulihan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di sejumlah pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis, aktivitas keenam korporasi tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Baca Juga  Datuk Adat Tanah Putih Soroti Perpres 5/2025 : “PKH Jangan Tutup Mata pada Kearifan Lokal”

Atas kerusakan itu, KLH/BPLH mengajukan nilai gugatan total sebesar Rp4,84 triliun, yang terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178,48 miliar guna mengembalikan fungsi lingkungan bagi masyarakat.

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

KLH menyebut gugatan ini sebagai bentuk tanggung jawab negara atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan korporasi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Namun, WALHI memiliki pandangan berbeda.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menilai lemahnya penegakan hukum lingkungan selama ini mencerminkan persoalan struktural, mulai dari birokrasi hingga rendahnya komitmen aparat penegak hukum.

“Selama ini negara belum serius menegakkan hukum lingkungan.

Hal ini terlihat dari tidak adanya pengadilan lingkungan khusus seperti di India dengan National Green Tribunal, sehingga banyak kasus lingkungan direduksi hanya menjadi persoalan ganti rugi,” ujar Boy, Selasa (20/1).

WALHI mencatat, sepanjang 2015 hingga 2022, KLH—sebelumnya KLHK—telah mengajukan 31 gugatan perdata lingkungan.

Tokoh Melayu Riau Bertemu Bupati Siak, Elviriadi Apresiasi Kepemimpinan Afni Zulkifli

Dari jumlah tersebut, 21 perkara telah diputus pengadilan dengan total nilai ganti rugi mencapai Rp20,79 triliun. Namun, hingga kini realisasi pembayaran denda belum mencapai setengah dari nilai putusan. KLH sendiri mengakui kesulitan mengeksekusi putusan karena mekanisme hukum perdata tidak memiliki daya paksa yang kuat.

Baca Juga  Aparat Terkesan Diam! Tambang Ilegal di Rokan Hilir Kian Merajalela

Selain persoalan eksekusi, WALHI juga menyoroti ketidakjelasan pemanfaatan dana denda lingkungan yang telah dibayarkan. Hingga kini, penggunaan dana tersebut tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada publik.

Indonesia juga belum memiliki mekanisme khusus pengelolaan dana denda lingkungan, seperti Environmental Damage Fund di Kanada, yang secara khusus digunakan untuk pembiayaan pemulihan lingkungan. ” Ujarnya

Di Indonesia, dana denda justru dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Meskipun gugatan ini terlihat sebagai bentuk pertanggungjawaban negara, WALHI menilai justru sebaliknya.
Gugatan ini mencerminkan hilangnya tanggung jawab negara karena menunjukkan kegagalan dalam mencegah kerusakan lingkungan sejak awal.

Diduga Galian C Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas PT.PHR di Sedinginan Dihentikan Sementara

Prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan pengawasan yang ketat dalam tata kelola sumber daya alam tidak dijalankan secara optimal,” kata Boy.

Baca Juga  Kapolres Rohil Pimpin Upaya Heroik Pemadaman Karhutla di Enam Wilayah

WALHI menegaskan, gugatan perdata semata bukanlah bentuk sejati pertanggungjawaban negara sebagaimana diamanatkan UU PPLH. Pasal 69 secara tegas melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan, sementara Pasal 88 menegaskan penerapan tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi korporasi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Ke depan, WALHI mendorong pembentukan pengadilan lingkungan hidup khusus di Indonesia agar penegakan hukum lingkungan berjalan lebih efektif dan tidak lagi menghadapi hambatan struktural. Selain itu, WALHI mendesak perubahan paradigma ganti rugi lingkungan, dari PNBP menjadi dana pemulihan lingkungan melalui mekanisme dana khusus yang hanya digunakan untuk memulihkan ekosistem yang rusak.

“WALHI menegaskan gugatan oleh KLH saja tidak cukup untuk mengatasi bencana ekologis di Sumatra. Negara harus berani mengambil langkah tegas sesuai UU PPLH, termasuk menerapkan tanggung jawab mutlak korporasi, mencabut izin usaha, dan mewajibkan perusahaan memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Boy.**.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *