Korupsi
Beranda / Korupsi / Kejati Riau Sita SPBU di Kampar, Pengusutan Korupsi PI 10 Persen PHR Makin Meluas

Kejati Riau Sita SPBU di Kampar, Pengusutan Korupsi PI 10 Persen PHR Makin Meluas

Ket Foto : SPBU yang disita Kejati Riau terkait dugaan korupsi dana PI 10 persen di PT SPRH.

PEKANBARU,Derap1News– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus memperluas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024. Terbaru, tim penyidik menyita satu aset strategis berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Kampar.

Aset yang disita berupa SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jumat (12/12) dan dilaksanakan secara terbuka sesuai prosedur hukum.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di PT. SPRH : Satu per Satu Fakta Mencuat, Direktur Buka Suara

“Penyitaan dilakukan sebagai langkah pengamanan aset dan bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi PI 10 persen PHR,” ujar Zikrullah, Selasa (16/12) malam.

Menurutnya, tindakan penyidik telah dilengkapi dasar hukum yang sah. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Bhayangkara Polres Rohil

“Seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas mantan Kepala Seksi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Dalam perkara ini, Kejati Riau telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli yang berprofesi sebagai pengacara perusahaan, Muhammad Arif selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan.

Baca Juga  INPEST Apresiasi Kejati Riau , Dugaan Korupsi Rp 488 Miliar Dana PI  Naik ke Tahap Penyidikan

Untuk Muhammad Arif dan Dedi Saputra, penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (15/12) dan pada malam harinya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp64.221.484.127,60.

Anggaran Rp192 Juta di Dinas Sosial Rohil Disorot, Proyek Pembersihan Lapangan Terbengkalai Dinilai Mubazir

“Nilai kerugian negara tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus menelusuri peran para pihak serta aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Zikrullah, yang pernah bertugas di Kejari Siak dan Bengkalis.

Baca Juga  Negara Lawan Mafia Sawit: 3,1 Juta Hektare Ilegal Direbut, 1,9 Juta Hektare Masih Diburu

Kejati Riau menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka. Aparat penegak hukum masih membuka peluang pengembangan perkara, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana PI 10 persen PHR tersebut.

“Penyidikan akan terus dikembangkan guna memperoleh gambaran yang utuh dan terang atas perkara ini,” pungkasnya.

Sumber : Penkum Kejati Riau

Tahanan Curat Kabur dari Ruang Satreskrim Polres Rohil, Sistem Pengamanan Dipertanyakan
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *