
Rokan Hilir, Derap1News – Sejumlah Ninik Mamak dari Sembilan Suku Melayu di Kecamatan Tanah Putih turun langsung meninjau pemasangan plang kawasan hutan lindung oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kelurahan Sedinginan, Senin (8/12/2025) sekitar pukul 15.34 WIB. Kehadiran para pemangku adat ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi terkait aktivitas penandaan kawasan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Rombongan Ninik Mamak mendapati bahwa plang penanda kawasan hutan lindung memang telah terpasang. Hal itu dibenarkan Juru Bicara Ninik Mamak, Ustadz Azriza
“Alhamdulillah, kami para Ninik Mamak datang untuk memastikan kabar pemasangan plang dari Satgas PKH. Dan setelah sampai di lokasi, ternyata benar adanya,” ujarnya.
Minta Pemerintah Tidak Abaikan Hak Masyarakat Adat
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak upaya penertiban dan penataan kawasan. Namun ia meminta pemerintah, Satgas PKH, hingga PT Agrinas tidak serta-merta mengabaikan keberadaan anak kemenakan yang sudah puluhan tahun mengelola lahan di wilayah tersebut.
“Kami berharap pemerintah maupun Agrinas memberi ruang bagi anak kemenakan yang sejak lama mengelola dua sampai tiga hektare lahan, agar mereka mendapat kepastian sesuai undang-undang,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat harus dibangun sejak awal untuk menghindari konflik sebagaimana terjadi di beberapa daerah lain.
“Sebagai masyarakat adat yang sangat mengenal wilayah ini, kami berharap dilibatkan agar tidak terjadi kerusuhan seperti di tempat lain ketika pemerintah kurang mengetahui kondisi lapangan,” tegas Datuk Paduko.
Selain Ninik Mamak, sejumlah tokoh masyarakat Rohil seperti Ahmatsyah, Hendra Rifa’i Aziz, dan Anirzam juga hadir meninjau lokasi pemasangan plang. Mereka mengapresiasi langkah Satgas PKH sekaligus mendukung sikap Ninik Mamak yang ikut memastikan proses penataan kawasan berjalan transparan.

“Kita mengapresiasi kinerja Satgas PKH dan langkah Ninik Mamak yang turun langsung. Ini bentuk harmonisasi antara adat dan pemerintah,” kata Ahmatsyah.
Kawasan Hutan Lindung Mencapai 2.800 Hektare
Berdasarkan data peta yang diperoleh media, kawasan hutan lindung di Kecamatan Tanah Putih membentang dari Kepenghuluan Sintong, Teluk Mega, Sedinginan hingga Rantau Bais. Total luasnya diperkirakan mencapai lebih kurang 2.800 hektare.
Dengan adanya peninjauan ini, masyarakat berharap proses pengamanan dan penertiban kawasan hutan lindung di Sedinginan berjalan secara adil, menghormati hak adat, serta dilakukan dengan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat setempat.**




Komentar