Hukrim
Beranda / Hukrim / Terdakwa Jehar Ritonga Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU DinilaiĀ  Tidak Dapat Diterima

Terdakwa Jehar Ritonga Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU DinilaiĀ  Tidak Dapat Diterima

Foto : Kuasa hukum terdakwa Suhartono S.H dan Rekannya Halim Perdana S.H .

Rohil,Derap1News – Terdakwa Jehar Ritonga melalui kuasa hukumnya, Suhartono, S.H dan Halim Perdana, S.H, mengajukan eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Reg. No. 571/Pid.B/2025/PN.Rhl. Keberatan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (1/12/2025).

Dalam uraian eksepsinya yang dikirimkan ke redaksi media ini , Penasehat Hukum menilai dakwaan JPU No. PDM-285/L.4.20/Eoh.2/11/2025 tidak memenuhi syarat formil karena penyidikan terhadap terdakwa diduga cacat hukum sejak awal. Mereka menyebut penangkapan, penahanan dan penyitaan dilakukan pada 2 Oktober 2025, sementara Laporan Polisi baru dibuat 3 Oktober 2025, yaitu LP/B/54/X/2025/SPKT.UNITRESKRIM/Polsek Pujud, yang merupakan LP Tipe B/Delik Aduan. serta pemeriksaan tersangka baru terjadi 8 Oktober 2025.

Baca Juga  Kasus Pengeroyokan di Rohil Minta Keadilan, Penasehat Hukum KorbanĀ  Siap Hadirkan Ahli Pidana

Selain itu Kuasa hukum juga menyoroti permohonan praperadilan Register 04/Pid.Pra/2025/PN.Rhl yang lebih awal terdaftar dan disidangkan namun belum diuji substansinya sudah dinyatakan gugur ,  Mereka menilai kondisi itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi yang menyatakan pemeriksaan perkara pokok harus menunggu putusan praperadilan.

Dalam Permohonan (Petitum) yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa melalui eksepsi tersebut, Terdakwa memohon agar Majelis Hakim:

Menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya,
Menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima/batal demi hukum,
dan menyatakan penyidikan cacat hukum acara, Memerintahkan JPU menghentikan pemeriksaan perkara, Serta memerintahkan pembebasan Terdakwa dari tahanan. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penasehat Hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Ninik Mamak IngatkanĀ  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

Usai membacakan ekspesi atau keberatan terdakwa , Majelis hakim yang di pimpin oleh Rosiani Niti Pawitri, SH, MH menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Senin ,(8/12/2025) dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan Kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga  Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Narkoba di Pematang Binjai.

Dalam perkara ini , selain eksepsi pidana, menariknya Terdakwa melalui Kuasa hukumnya juga telah mendaftarkan gugatan PerbuatanĀ Ā  Melawan hukum ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan register 69/Pdt.G/2025/PN.Rhl, guna menguji legalitas tindakan penyidik dengan tergugat Kapolsek Pujud Kanit Reskrim dan turut tergugat Kapolres Rohil dan Kapolda Riau **

Spread the love

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *