
Rokan Hilir — Sengketa hukum terkait penetapan tersangka kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir. Warga Kecamatan Pujud berinisial JR resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir melawan Kepolisian Daerah Riau Cq Polres Rokan Hilir Cq Polsek Pujud.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan digelar pada Selasa (17/11/2025) sekitar pukul 11.40 WIB, dipimpin hakim tunggal Suci Vietrasari, S.H. Perkara ini teregister dengan nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Rhl.
Kuasa hukum pemohon, Suhartono, S.H. dan Halim Perdana, S.H., dalam gugatannya menilai seluruh tindakan penyidik mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penetapan tersangka diduga tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan KUHAP.
Halim Perdana saat membacakan gugatan menegaskan bahwa penangkapan terhadap JR bukan tertangkap tangan dan tidak didasari laporan polisi yang sah.
“Ini tindakan yang tidak prosedural dan bertentangan dengan ketentuan KUHAP mengenai penangkapan, penetapan, dan penyitaan tersangka,” tegas Halim saat membacakan gugatanya di persidangan.
Pantauan dalam sidang ,Pihak termohon dari Polda Riau–Polres Rohil–Polsek Pujud hadir melalui kuasa hukumnya: Nerwan S.H., M.H., Syaf Yandra S.H., Issac David Panjaitan S.H., M.H., dan Hebreweni P. S.H.
Dalam jawaban yang langsung diajukan saat itu setelah pembacaan gugatan, termohon menilai praperadilan seharusnya gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Rohil dan dijadwalkan disidangkan pada hari yang sama.
“Sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, permohonan praperadilan gugur apabila perkara pokok telah didaftarkan di pengadilan,” ujar Nerwan saat membacakan jawaban.
Pihak termohon juga menegaskan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka JR telah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” Jelasnya saat membacakan jawabannya .
Kuasa hukum pemohon, Suhartono, S.H saat di mintai tanggapannya di luar persidangan, ” Kami menilai jawaban termohon yang di sampaikan dalam sidang tadi belum menjelaskan secara rinci legalitas proses penangkapan dan penahanan terhadap klien JR.
“Yang dijelaskan termohon terkesan hanya soal administratif. tidak menunjukkan bahwa tindakan penyidik Polsek Pujud sudah sesuai hukum acara pidana. Besok kami ajukan tanggapan atau replik untuk menegaskan poin-poin tersebut,” ujar Suhartono.
Perkara ini juga menjadi sorotan karena adanya dugaan kejanggalan penjadwalan. Sidang praperadilan dan perkara pokok ditetapkan pada hari yang sama oleh PN Rohil. Menurut informasi yang di rangkum Kuasa hukum pemohon telah mengajukan keberatan kepada pihak PN Rohil beberapa hari sebelum digelar sidang , karena penjadwalan sidang bersamaan tersebut berpotensi menghilangkan hak pemohon untuk mendapatkan proses peradilan yang fair.
Selain itu, berdasarkan data yang dirangkum , permohonan praperadilan yang didaftarkan pada 3 November 2025 baru ditetapkan sidangnya 14 hari kemudian, sedangkan pokok perkara yang di daftarkan pada 7 November 2025 langsung di jadwalkan sidangnya 7 hari setelah didaftarkan . keterlambatan yang dinilai tidak lazim untuk perkara praperadilan yang bersifat cepat dan mendesak.
Pantauan media saat di ruang sidang dipenuhi keluarga JR, termasuk istri dan anaknya. Kehadiran mereka menambah tensi dan perhatian publik terhadap proses hukum ini.
Sidang kita tutup dan akan dilanjutkan besok dengan agenda replik dari pemohon , ” Ujar Hakim kepada para pihak sambil mengetuk palunya .(Red) *




Komentar