
PEKANBARU,Derap1news – Ratusan masyarakat Desa Darul Aman dan Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Rabu (18/9/2025). Aksi demonstrasi besar-besaran itu digelar untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Priatama Riau seluas 4.500 hektare.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Darul Aman membawa berbagai spanduk bernada kecaman. Teriakan “Tolak Perpanjangan HGU PT Priatama Riau – Tegakkan Hak Plasma Masyarakat Rupat” bergema di depan kantor BPN Riau, mewakili kekecewaan panjang masyarakat terhadap perusahaan yang dinilai abai pada kewajiban hukum.
Menurut massa, PT Priatama Riau sudah puluhan tahun beroperasi, namun tidak pernah merealisasikan kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami sudah cukup sabar! Plasma tidak ada, kontribusi untuk masyarakat juga tidak ada. HGU tidak boleh diperpanjang, ini tanah untuk rakyat, bukan untuk perusahaan rakus,” teriak orator aksi di tengah kepulan asap spanduk bakar dan deru suara toa.
Warga Ancam Aksi Berlanjut
Juru bicara aksi, Rama Rafiandi, menegaskan penolakan ini bukan sekadar gertakan. Ratusan warga telah menandatangani dokumen resmi sebagai bentuk sikap kolektif menolak perpanjangan HGU.

“Kalau BPN masih berani memperpanjang HGU, berarti jelas BPN lebih berpihak pada perusahaan daripada rakyat. Kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya lantang.
Rama menegaskan masyarakat Desa Darul Aman solid dan tidak bisa digoyahkan dengan iming-iming perusahaan. “Kami kompak, kami tidak bisa disuap dengan janji yang merugikan rakyat,” tambahnya.
BPN Janji Tindak Lanjut Aspirasi
Di sisi lain, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Riau yang hadir dalam aksi mengapresiasi jalannya demonstrasi yang berlangsung damai. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan dijadikan pertimbangan serius sebelum memutuskan nasib perpanjangan HGU PT Priatama Riau.
“Pasti, pasti, pasti kita akan turun ke sana. Aspirasi ini akan kami sampaikan dan menjadi masukan dalam proses evaluasi,” ujarnya singkat.
Aksi ditutup dengan duduk bersama di halaman Kantor BPN Riau, diakhiri dengan penandatanganan tuntutan resmi masyarakat. Namun, warga memastikan gerakan ini akan terus berlanjut hingga pemerintah benar-benar mencabut HGU PT Priatama Riau yang dinilai merugikan masyarakat Rupat.**
Sumber : Bukamata.com




Komentar