Korupsi
Beranda / Korupsi / Tata Kelola Abal-Abal PTPN V, Kebun Inti Air Molek Group, Rugikan Keuangan Negara Puluhan Miliar

Tata Kelola Abal-Abal PTPN V, Kebun Inti Air Molek Group, Rugikan Keuangan Negara Puluhan Miliar

Ketua LKPPI Feri Sibarani .

PEKANBARU,Derap1news – Proyek pengembangan kebun inti PT Perkebunan Nusantara (PTPTN) V di Air Molek Group yang dicanangkan sejak era RJP 2003–2007 kini kembali menuai sorotan. Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI) menduga proyek tersebut sarat manipulasi dan berpotensi merugikan negara hingga Rp56,8 miliar.

Proyek yang digadang-gadang akan memperluas areal perkebunan seluas 6.998 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi itu, nyatanya tak pernah terwujud. Padahal, PTPTN V telah menggelontorkan dana administrasi dan perizinan dalam jumlah fantastis.

Ketua LPKKI, Feri Sibarani, SH, MH, menilai proyek tersebut berbau konspirasi. Menurutnya, meski PTPTN V telah membayar kompensasi izin usaha perkebunan (IUP) sebesar Rp15,7 miliar kepada PT Kharisma Riau Sentosa Prima (KRSP) sebagai pihak kedua, lahan yang dijanjikan ternyata bermasalah dengan masyarakat.

Baca Juga  Diduga Ada Penarikan Dana Ilegal, Proyek Sekolah Swakelola Rp547 Juta di Rohil Jadi Temuan BPK

“Sebodoh itu kah manajemen PTPTN V saat itu? Betapa buruknya tata kelola perusahaan milik negara seperti itu. Negara sudah membayar, tapi yang muncul justru masalah hukum dan konflik lahan,” tegas Feri dalam konferensi pers, Selasa (16/9).

Feri menambahkan, kejanggalan lain terlihat dari dokumen resmi. IUP diterbitkan lebih dulu pada 28 Juni 2004, sementara izin lokasi baru terbit dua hari kemudian. Selain itu, terjadi perbedaan data luasan: Akta Notaris menyebut 6.758 hektar, sementara izin lokasi dan IUP mencatat 6.998 hektar.

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi KPU Bengkulu Selatan Tuai Tanda Tanya Publik

“Ini jelas tidak masuk akal. Bagaimana bisa IUP keluar sebelum izin lokasi? Apalagi ketika dicek ke lapangan, ternyata lahan itu sudah lama digarap masyarakat dengan karet dan sawit yang siap panen,” ungkapnya.

Baca Juga  PENGADAAN. KANDANG,SAPI BUMDES DESA GANJUH DISINYALIR AJANG KORUPSI

Menurut LPKKI, hingga Juli 2007, lahan yang benar-benar dapat dikuasai PTPTN V hanya sekitar 2.750 hektar, jauh dari target awal 6.998 hektar. Sisanya tak pernah terbukti eksis secara legal.

Feri menyebut, PT KRSP ketika dituntut pertanggungjawaban hanya berdalih menjalankan isi Akta Notaris No. 03 tanggal 14 Mei 2004. “Ini bukti betapa lemahnya upaya PTPTN V mengamankan keuangan negara. Tidak ada langkah tegas, hanya koordinasi biasa,” ujarnya.

Hingga kini, PTPTN IV Regional III Riau—sebagai penerus PTPTN V—belum merespons surat klarifikasi yang dilayangkan LPKKI dua pekan lalu.

LPKKI memastikan akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Sengkarut ini tidak hanya merugikan negara di masa lalu, tapi juga masih membebani hingga sekarang. Jika tidak diungkap, potensi kerugian negara akan terus berlanjut,” tutup Feri.

Perencanaan Desa Dipertanyakan, Pengadaan Sapi BUMDes Ganjuh Menuai Kecurigaan

Sumber : LKPPI

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *