Korupsi
Beranda / Korupsi / Ipemarohil Jakarta Apresiasi Kejati Riau Tetapkan Tersangka Korupsi PI Rp551 Miliar

Ipemarohil Jakarta Apresiasi Kejati Riau Tetapkan Tersangka Korupsi PI Rp551 Miliar

Foto: Penyidik Kejati Riau mengawal mantan Dirut PT SPRH, Rahman, usai ditetapkan tersangka korupsi dana PI migas.

Jakarta, derap1news – Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Ipemarohil) Jakarta, Syarif, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas keberhasilannya menangkap Rahman, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Rahman ditangkap penyidik Kejati Riau pada Senin (15/9/2025), setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen minyak dan gas bumi (Migas) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menjadi hak Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada periode 2023–2024. Nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp551 miliar.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT SPRH ditunjuk untuk mengelola dana bagi hasil PI tersebut. Namun, penyelidikan yang dimulai sejak 11 Juni 2025 menemukan adanya dugaan penyimpangan. Rahman beberapa kali dipanggil penyidik untuk pemeriksaan, namun kerap mangkir.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Kejati Riau dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Rokan Hilir khususnya di Provinsi Riau. Kami mendukung penuh langkah ini agar dana PI benar-benar bisa digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegas Syarif.

Rahman diamankan di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Jalan Datuk Laksamana, Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 14.54 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Ipemarohil Jakarta berharap Kejati Riau dapat mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum, serta memastikan pengelolaan dana PI di masa depan lebih transparan dan akuntabel.

Spread the love
Baca Juga  GMNI Riau Desak Kejari Rohil Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp488 Miliar Dana PI di PT SPRH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *