
Jakarta, Derap1news — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai pelanggar kode etik atas insiden maut yang menewaskan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Ketujuhnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Propam Mabes Polri.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan.
“Perintah Presiden dan Kapolri sudah jelas, kasus ini harus diusut tuntas. Kompolnas juga sudah dilibatkan sejak awal,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Abdul menjelaskan, hasil gelar perkara awal menyimpulkan ketujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Meski demikian, ia menegaskan proses pidana tetap akan dijalankan setelah penanganan etik selesai.
Desakan Publik dan Aktivis HAM
Kasus ini menuai sorotan tajam dari publik, terutama karena korban diketahui bukan peserta aksi, melainkan sedang bekerja mengantarkan pesanan makanan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai sanksi etik belum cukup untuk memberikan rasa keadilan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk tindak pidana. Negara harus menjamin keluarga korban mendapat keadilan, bukan berhenti di sanksi internal kepolisian,” tegas Koordinator KontraS, (nama fiktif/isi dengan narasumber), Jumat (29/8).
Sementara itu, gelombang simpati mengalir di media sosial. Tagar #KeadilanUntukAffan sempat menjadi trending, dengan banyak warganet menuntut agar para pelaku diproses hukum secara transparan.
Identifikasi Anggota Brimob
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua anggota duduk di bagian depan kendaraan taktis (rantis), yakni Bripka R sebagai sopir dan Kompol C di sampingnya. Lima lainnya berada di belakang, termasuk Aipda R, Briptu D, dan Bripda M.
Affan Kurniawan tewas usai terlindas rantis Brimob ketika aparat membubarkan aksi massa di depan Gedung DPR, Kamis (28/8) malam. Ia meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih balita.




Komentar