
Ambon, derap1news – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menahan mantan pejabat Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial AP, bersama lima perangkat negeri lainnya pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Kelima perangkat yang ikut ditahan yakni GHH selaku Sekretaris Negeri, HK selaku Bendahara, TM Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan, BP Kasi Pemberdayaan, dan SP selaku Kepala Urusan Tata Usaha. Mereka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Tiouw pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Tengah, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp906,66 juta. Selain itu, dari hasil pemeriksaan penyidik Cabjari Ambon di Saparua ditemukan tambahan kerugian sebesar Rp206,32 juta. Dengan demikian, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,11 miliar.
Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. “Para tersangka ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan, sekaligus mencegah kemungkinan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Kejari Ambon.
Untuk proses penahanan, tiga tersangka yakni AP, TM, dan BP dititipkan di Rutan Kelas IIA Ambon. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, GHH, HK, dan SP, ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pemeriksaan, keenam tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik sesuai ketentuan KUHAP karena mereka tidak memiliki penasihat hukum sendiri. Tersangka AP, GHH, dan HK didampingi pengacara Thomas Wattimury, S.H., sementara tersangka TM, BP, dan SP didampingi Muller Ruhulessin, S.H.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa di Maluku yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyidik menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Kasubsi Intel dan TUN Cabjari Saparua
Patrick Soumokil




Komentar