
ROKAN HILIR ,Derap1news – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah Rokan Hilir menguak fakta mengejutkan terkait setoran dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Sebelumnya, manajemen PT SPRH menyebut telah menyetor keuntungan sebesar Rp70 miliar ke kas daerah. Namun, hasil audit BPK justru menemukan jumlah dividen yang benar-benar masuk hanya sekitar Rp38 miliar.
Dalam dokumen audit yang diperoleh Derap1News.com, BPK menyoroti bahwa penyetoran dividen PT SPRH dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas pembagian laba Tahun Buku 2024. Penyetoran dilakukan semata berdasarkan surat permintaan Bupati Rokan Hilir Nomor 539/SETDA-EK/2025/04 tertanggal 3 Januari 2025.
Lebih jauh, BPK menilai penggunaan dividen tersebut bermasalah karena dipakai untuk menutup belanja tahun 2024, padahal sumber dana berasal dari pendapatan tahun 2025. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip akuntansi matching concept, di mana belanja seharusnya dibiayai dari pendapatan pada periode yang sama.
BPK juga menemukan adanya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Daerah (BUD) senilai Rp38,04 miliar. Namun, SP2D itu tidak bisa direalisasikan karena dana tidak tersedia di Kas Daerah, sehingga akhirnya terpaksa dihapus dari sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ganda Mora, menilai temuan ini sebagai indikasi serius adanya penyimpangan keuangan di tubuh BUMD Rohil.

“Jika mantan Dirut dan pejabat lain yang diduga terlibat tidak segera dijadikan DPO, maka Kejagung dan Kejati dinilai tidak punya harga diri. Faktanya jelas, hanya Rp38 miliar dividen yang masuk ke kas daerah, bukan Rp70 miliar sebagaimana diklaim sebelumnya,” tegas Ganda Mora, Selasa (19/8/2025).
Ia juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi Riau yang hingga kini belum menetapkan tersangka, meski audit BPK sudah terang menunjukkan dugaan penyimpangan.
“Kami heran, mengapa sampai sekarang Kejati Riau maupun Kejari Rohil belum juga menetapkan tersangka. Ada apa dengan Kejati Riau? Padahal, bukti audit BPK ini sudah sangat kuat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ganda Mora mengungkapkan bahwa mantan Dirut SPRH bahkan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau.
“Ironis, sudah tiga kali mangkir tapi Kejati belum juga mengeluarkan status DPO terhadap Dirut maupun kuasa hukumnya. Hingga kini keberadaan mereka tidak diketahui. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di mata publik,” tambahnya.
Publik Desak Transparansi, INPEST Dorong KPK Turun Tangan
Temuan BPK ini kian mempertegas perlunya transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMD di Rokan Hilir. Publik pun menuntut agar Pemkab Rohil bersama aparat penegak hukum segera membuka fakta secara terang dan menindak tegas para pihak yang terlibat.
Ganda Mora menegaskan, bila Kejati Riau terus berdiam diri, pihaknya akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara.
“Kasus ini sudah terang benderang. Bila Kejati tidak berani bertindak, lebih baik KPK turun tangan agar kerugian daerah segera dipulihkan dan aktor-aktor yang bermain bisa diadili. Jangan sampai publik menganggap penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.




Komentar