
ROKAN HILIR,Derap1news – Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2 PKH) menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi hutan lindung di Rokan Hilir yang kini diduga dikuasai dan dikelola secara ilegal oleh pihak-pihak bermodal besar. Langkah ini akan dilakukan melalui perpaduan pendekatan budaya berbasis kearifan lokal dan jalur hukum, dengan melibatkan Lembaga Adat Melayu (LAM) sebagai garda terdepan menjaga marwah tanah adat.
Pernyataan itu mengemuka dalam rapat rutin A2 PKH yang digelar di Kafe Putra Nugraha,(PN) Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil Kamis (14/8/2025). Pertemuan dipimpin langsung oleh Pembina A2 PKH Dr. Elviriadi, didampingi Ketua Umum Anirzam, Ketua Harian Hendra Rifai Aziz, Sekretaris Anggi Sinaga, ., dan para koordinator bidang seperti Ahmatsyah, Murni, S.Pd., Khoirul Azhar, S.E., M.E., serta Syafriadi.
Isu utama yang dibahas adalah status hutan lindung yang membentang di seberang Sungai Rokan, meliputi Rantau Bais, Sedinginan, Teluk Mega, Sintong, dan Sekeladi. Secara historis, kawasan ini merupakan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat—tempat mencari rotan, umbut, dan lokasi nelayan tradisional mencari ikan.
Namun, kondisi saat ini telah jauh berubah. Hamparan hutan rawa basah itu berganti menjadi kebun kelapa sawit. Sebagian kecil dimiliki warga tempatan, tetapi sebagian besar lahan jatuh ke tangan pengusaha besar dan spekulan tanah, meski ada kesepakatan resmi di tingkat desa dan kecamatan untuk melarang jual beli lahan di kawasan tersebut. Kesepakatan itu kini terabaikan, sementara transaksi lahan terus berlangsung tanpa mempedulikan status hutan lindung.
Ketua Umum A2 PKH, Anirzam, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan berdiri bersama masyarakat adat untuk memastikan hutan ini kembali pada fungsi aslinya. Hutan rawa basah harus utuh kembali sebagai sumber penghidupan rakyat, bukan ladang bisnis segelintir orang,” ujarnya.
Selain langkah advokasi, A2 PKH berencana menggandeng Lembaga Adat Melayu untuk menguatkan gerakan melalui pendekatan budaya dan kearifan lokal. Jalur hukum juga akan ditempuh untuk memproses keabsahan transaksi lahan yang berada di atas hutan lindung tersebut.
Pembina A2 PKH, Dr. Elviriadi, menilai keterlibatan LAM sangat penting. “Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal harga diri masyarakat adat. Hutan adalah identitas, dan kearifan lokal harus menjadi landasan perjuangan,” tegasnya.
A2 PKH optimistis bahwa sinergi antara gerakan rakyat, kekuatan adat, dan penegakan hukum akan menjadi kombinasi strategis untuk menghentikan perampasan hutan dan mengembalikan kejayaan hutan lindung Rokan Hilir.** (Tim)




Komentar