Korupsi
Beranda / Korupsi / Mangkir Tiga Kali, Dirut PT SPRH Terancam Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp551 Miliar

Mangkir Tiga Kali, Dirut PT SPRH Terancam Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp551 Miliar

PEKANBARU ,Derap1news — Penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali menemui hambatan serius. Direktur Utama SPRH, Rahman, kembali mangkir untuk ketiga kalinya dari panggilan pemeriksaan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pemanggilan yang dijadwalkan pada Senin, 14 Juli 2025 itu kembali diabaikan tanpa alasan resmi. Tidak hanya Rahman, penasihat hukum SPRH, Zulkifli, juga telah dua kali mangkir dari panggilan hukum.

“Direktur Utama SPRH, R, dan penasihat hukumnya, Z, tidak hadir. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif,” tegas Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Jumat (18/7/2025).

Plt.Aspidsus : Bisa disidangkan Tanpa Kehadiran

Tindakan mangkir berulang ini dinilai sebagai bentuk penghalangan proses hukum (obstruction of justice). Plt Asisten Pidsus Kejati Riau, Fauzy Marasabessy, menyatakan bahwa jika kedua pihak terus menghindar, jaksa akan mempertimbangkan langkah tegas, mulai dari penjemputan paksa, penerbitan DPO, hingga penyidikan dan persidangan secara in absentia.

KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

“Kami imbau Saudara R dan Z segera memenuhi panggilan sah ini. Jika terus mangkir, konsekuensinya serius,” tegas Fauzy.

Baca Juga  Kapolres Rohil Hadiri Rakornas Nasional, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Program Presiden

Ia memastikan seluruh proses telah mengikuti prinsip due process of law, dan penyidik punya dasar hukum kuat untuk mengambil tindakan lanjutan.

“Jika tetap tidak hadir, DPO akan diterbitkan. Kasus juga tetap bisa disidangkan meski tanpa kehadiran mereka,” tambahnya.

Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama periode 2023–2024. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah diduga diselewengkan oleh oknum tertentu.

Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025. Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penggeledahan di kantor PT SPRH serta rumah mantan direksi di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, pada 2 Juli 2025.

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen penting yang kini dijadikan alat bukti kunci dalam pengembangan perkara.orotan Publik dan Ancaman Kredibilitas BUMD

Baca Juga  DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-26, Sejarah Perjuangan Pembentukan Daerah Kembali Dikenang

Sorotan Publik dan Ancaman Kredibilats BUMD” 

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana strategis yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir. Ketidakhadiran dan sikap tidak kooperatif para terperiksa menjadi preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kami tidak main-main. Ini menyangkut uang rakyat dan kepercayaan publik. Semua pihak harus bertanggung jawab,” tegas Fauzy.

Kasus dugaan korupsi dana PI ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola BUMD di seluruh Indonesia. Keterbukaan, integritas, dan tanggung jawab harus menjadi prinsip utama dalam mengelola dana publik. Masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.(Tim)*

Tokoh Melayu Riau Bertemu Bupati Siak, Elviriadi Apresiasi Kepemimpinan Afni Zulkifli

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *