Rokan Hilir
Beranda / Rokan Hilir / Mantan Dirut SPRH Gugat Bupati,  IPEMAROHIL : Soroti Komitmen Hukum Rahman SE , Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Mantan Dirut SPRH Gugat Bupati,  IPEMAROHIL : Soroti Komitmen Hukum Rahman SE , Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Rokan Hilir, Derap1news – Langkah hukum mantan Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman SE, terus menjadi sorotan publik. Di tengah penyidikan dugaan korupsi Dana CSR dan Participating Interest (PI) senilai Rp488 miliar, Rahman justru menggugat Bupati Rokan Hilir ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Gugatan perdata bernomor 37/Pdt.G/2025/PN.Rhl itu menyoal Keputusan Sirkuler Bupati sebagai pemegang saham tunggal SPRH yang mencopot jajaran direksi pada 24 April 2025. Rahman, melalui kuasa hukumnya, menilai keputusan tersebut cacat secara prosedur karena tidak melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai regulasi perusahaan daerah.

Namun di sisi lain, catatan Kejaksaan Tinggi Riau menyebut Rahman telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, terkait penyelidikan dugaan penyelewengan dana CSR dan PI dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Baca Juga  Peduli Banjir Bandang Sibolga, Warga Teluk Berembun Tanah Putih,Salurkan Bantuan Tiga Mobil Pakaian Bekas dan Mie Instan

IPEMAROHIL : Jangan Pilih Pilih Proses Hukum

Melihat kondisi yang terjadi saat ini Tanggapan keras datang dari kalangan muda akademisi  khususnya Ikatan Pelajar  Mahasiswa Rohil ( IPEMAROHIl) Jakarta Yogi Safarani, menilai langkah hukum Rahman tidak dibarengi dengan itikad baik dalam menjalani proses penyidikan.

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

“Kalau merasa tidak bersalah, hadirlah dan buktikan. Jangan hanya sibuk menggugat tapi menghindar dari proses pemeriksaan. Ini bentuk sikap tidak konsisten dan mencederai prinsip akuntabilitas,” ujar Yogi Safarani selaku Wakil Ketua IPEMAROHIl Jakarta kepada media ini, Senin, (4/8/2025).

Yogi menambahkan, publik tentu mempertanyakan motif di balik gugatan yang dilayangkan di saat isu dugaan korupsi sedang bergulir.

Baca Juga  Lima Bulan Tanpa Tersangka, INPEST Soroti Lambannya Penanganan Korupsi Dana PI Rohil

“Menggugat adalah hak, tapi menghadiri panggilan penyidik itu kewajiban. Di situlah integritas seorang pemimpin diuji. Jangan pilih-pilih jalur hukum yang hanya menguntungkan secara personal,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pencopotan jajaran direksi SPRH merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola perusahaan yang selama ini menuai sorotan. Keputusan itu juga telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui SK Nomor AHU-0027818.AH.01.02.Tahun 2025.

“Ini langkah penyelamatan BUMD, bukan sekadar pencopotan. Ada akuntabilitas yang harus dijaga,” Ujarnya .

APDESI Rohil Berangkat ke Jakarta, Tegaskan Penolakan PMK 81/2025 yang Dinilai Rugikan Desa

Lebih lanjut, Ikatan Pelajar Mahasiswa Rohil Jakarta mendesak agar Kejaksaan tidak ragu bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam skandal dana publik tersebut, terlepas dari posisinya di masa lalu.

Baca Juga  Kadiskes Rohil Masih Bungkam Soal Dugaan Pungli di Puskesmas Tanah Putih I

“Jangan sampai publik melihat ini sebagai sandiwara hukum. Kami mendukung langkah penegakan hukum yang transparan dan tidak pandang bulu,” tegas Yogi Safarani.

Kini publik menanti: apakah Rahman akan konsisten pada jalur gugatan, atau tampil sebagai tokoh yang siap mempertanggung jawabkan masa kepemimpinannya secara terbuka dan adil di depan hukum? pungkasnya .(Red)

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *