
Rokan Hilir ,derap1news – Dalam upaya serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H memimpin langsung peninjauan lokasi terdampak di Dusun Pematang Kunyit, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres beserta rombongan melakukan pemasangan plang peringatan dan garis polisi (Police Line) di area lahan yang diduga dibuka dengan cara dibakar, tepatnya pada titik koordinat N: 1.88214 | E: 100.67212. Selain itu, Polres Rohil juga menggandeng saksi ahli lingkungan untuk melakukan verifikasi ilmiah dan pengambilan sampel tanah di lokasi kejadian.
“Pemasangan Police Line ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk peringatan keras kepada pemilik lahan agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Ipda Darlinson Sitorus, S.H, Kasi Humas Polres Rohil.
Saksi Ahli Dilibatkan, Proses Hukum Disiapkan
Untuk memperkuat dasar penyelidikan, Polres Rohil menghadirkan Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, saksi ahli bidang lingkungan hidup yang memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan kasus karhutla nasional. Kehadiran saksi ahli bertujuan untuk verifikasi ilmiah atas kondisi lahan, sebagai bukti pendukung dalam proses hukum.

Kapolres juga mengingatkan bahwa membakar lahan merupakan tindak pidana yang akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Ini bentuk langkah preventif sekaligus awal penyidikan apabila terbukti terjadi pelanggaran,” tambah Darlinson.
Dalam kegiatan ini, Kapolres Rohil turut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Putu Adi Juniwinata, S.I.K., M.H, Kanit II Tipidter Ipda Ivan Bayu Aji, S.Tr.K, perwakilan Kepenghuluan Bangko Permata Arya Dwi Pangga, serta unsur pengamanan wilayah yakni Bhabinkamtibmas Bripka Denny V Nainggolan, S.H dan Babinsa Serda Kusnoto.
Langkah turun ke lapangan ini menandai komitmen Polres Rohil dalam mengawal upaya penegakan hukum terhadap pembakaran lahan, sekaligus menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan metode ilegal dalam membuka lahan.
“Kami tidak akan mentolerir praktik yang membahayakan lingkungan dan masyarakat. Semua pelanggaran akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.




Komentar