Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Serius Tangani Karhutla, Kapolres Rohil Gandeng Ahli LK Turun Langsung ke Lokasi dan Pasang Police Line

Serius Tangani Karhutla, Kapolres Rohil Gandeng Ahli LK Turun Langsung ke Lokasi dan Pasang Police Line

Kapolres Rohil  bersama saksi ahli LH dan Kasat Reskrim dan Kapolsek Bangko Pusako saat turun meninjau lokasi  eks Karlahut di wilayah Balam Sempurna .

Rokan Hilir ,derap1news – Dalam upaya serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H memimpin langsung peninjauan lokasi terdampak di Dusun Pematang Kunyit, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres beserta rombongan melakukan pemasangan plang peringatan dan garis polisi (Police Line) di area lahan yang diduga dibuka dengan cara dibakar, tepatnya pada titik koordinat N: 1.88214 | E: 100.67212. Selain itu, Polres Rohil juga menggandeng saksi ahli lingkungan untuk melakukan verifikasi ilmiah dan pengambilan sampel tanah di lokasi kejadian.

Baca Juga  FORMAS Dukung Sikap Tegas Presiden Prabowo, Serukan Masyarakat Jaga Keamanan dan Perekonomian

“Pemasangan Police Line ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk peringatan keras kepada pemilik lahan agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Ipda Darlinson Sitorus, S.H, Kasi Humas Polres Rohil.

Saksi Ahli Dilibatkan, Proses Hukum Disiapkan

Untuk memperkuat dasar penyelidikan, Polres Rohil menghadirkan Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, saksi ahli bidang lingkungan hidup yang memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan kasus karhutla nasional. Kehadiran saksi ahli bertujuan untuk verifikasi ilmiah atas kondisi lahan, sebagai bukti pendukung dalam proses hukum.

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

Tim gabungan Polres bersama ahli LK dan Aparat Desa saat pasang Garis Police line di lokasi Bekas Karhutla .

Kapolres juga mengingatkan bahwa membakar lahan merupakan tindak pidana yang akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Kapolres Rohil Tekankan Profesional dan Humanis pada Sertijab Kabag SDM dan Kasat Polairud

“Ini bentuk langkah preventif sekaligus awal penyidikan apabila terbukti terjadi pelanggaran,” tambah Darlinson.

Dalam kegiatan ini, Kapolres Rohil turut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Putu Adi Juniwinata, S.I.K., M.H, Kanit II Tipidter Ipda Ivan Bayu Aji, S.Tr.K, perwakilan Kepenghuluan Bangko Permata Arya Dwi Pangga, serta unsur pengamanan wilayah yakni Bhabinkamtibmas Bripka Denny V Nainggolan, S.H dan Babinsa Serda Kusnoto.

Langkah turun ke lapangan ini menandai komitmen Polres Rohil dalam mengawal upaya penegakan hukum terhadap pembakaran lahan, sekaligus menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan metode ilegal dalam membuka lahan.

“Kami tidak akan mentolerir praktik yang membahayakan lingkungan dan masyarakat. Semua pelanggaran akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.

APDESI Rohil Berangkat ke Jakarta, Tegaskan Penolakan PMK 81/2025 yang Dinilai Rugikan Desa

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *