
PEKANBARU,derap1News – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik pengoplosan dan pengemasan ulang (repacking) beras berskala besar di Kota Pekanbaru. Aksi curang ini tak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program ketahanan pangan nasional.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di sebuah gudang yang terletak di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Pekanbaru, pada Rabu (24/7/2025). Barang bukti berupa sekitar 9 ton beras oplosan dari berbagai merek langsung disita.
“Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga perjuangan moral untuk melindungi rakyat dari penipuan yang memanfaatkan kebutuhan pokok demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Sabtu (26/7/2025).
Modus Licik Subsidi Disulap Jadi Premium
Hasil penyelidikan mengungkap dua modus besar yang digunakan pelaku berinisial L, yang diketahui bukan lagi mitra resmi Bulog karena pelanggaran harga eceran tertinggi (HET).
1. Oplosan Beras SPHP Bulog
Pelaku mencampur beras kualitas rendah dan beras reject lalu dikemas ulang menggunakan karung program SPHP Bulog. Karung-karung tersebut didapat secara ilegal dari pasar bebas. Beras oplosan itu dijual di lebih dari 20 toko dan minimarket di Pekanbaru, dengan harga mencapai Rp13.000/kg—padahal modal hanya berkisar Rp6.000 hingga Rp8.000/kg.
2. Repacking dengan Merek Premium
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengemas ulang beras murah dengan merek terkenal seperti Fruit, Aira, Family, dan Anak Dara, lalu menjualnya sebagai beras premium seharga Rp16.000/kg. Keuntungan besar diraup dari selisih harga dan kualitas yang tidak sesuai.
“Konsumen dirugikan dua kali: kualitas dan harga. Ini bentuk penipuan sistematis yang tak bisa ditoleransi,” ujar Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Rantai Distribusi Masih Didalami ,Hukuman Berat Menanti
Dari penggerebekan tersebut, sekitar 8–9 ton beras oplosan dalam berbagai kemasan disita. Polisi kini menelusuri jaringan distribusi dan asal muasal karung-karung SPHP yang digunakan secara ilegal.
Pelaku dijerat Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Negara sudah memberi subsidi untuk rakyat, tapi dimanfaatkan oknum demi keuntungan licik. Ini pengkhianatan terhadap program negara dan keadilan sosial,” tegas Irjen Herry.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli beras, khususnya yang dijual dalam karung program pemerintah atau merek-merek premium dengan harga mencurigakan.
“Beras bukan sekadar komoditas, tapi sumber utama gizi keluarga. Jangan biarkan kejahatan pangan mengancam anak-anak kita,” tutup Kapolda.
Sumber : riauaktual.com




Komentar