Korupsi
Beranda / Korupsi / OTT di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR

OTT di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR

Lima tersangka di tahan KPK saat OTT di Sumut .

Jakarta, Derap1News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kelima tersangka kini telah dibawa ke Jakarta dan resmi ditahan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Para tersangka yang terjerat kasus ini terdiri dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta, yakni:

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut

Anggaran Lampu Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Dinilai Ajang Korupsi

Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut

Baca Juga  Kasus Korupsi Pertamina triliunan Disaat Covid -19, Hukuman Mati Bagi Tersangka Jadi Konsekwensi

M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG

M. Raihan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Dari enam orang yang diamankan dalam OTT, satu di antaranya dilepas karena belum cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Suap Proyek Jalan dan Penahanan

Kejagung Cium Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral, Red Notice Masih Menggantung

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap menyangkut proyek pengadaan dan pembangunan jalan di Sumut. KPK menduga uang suap mengalir dari pihak kontraktor kepada pejabat Dinas PUPR guna melicinkan proyek.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga  Kejari SBB Ekspose Dugaan Korupsi Dana Desa, Tiga Kasus Disorot Tim PKKN Kejati Maluku

“Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan dan menghindari penghilangan barang bukti,” ujar Asep.

Pasal Yang Disangkakan

Dua pihak swasta, yakni Akhirun dan Raihan, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid dan 9 Orang Lain Diamankan, Diduga Terkait Proyek PUPR

Sementara tiga pejabat pemerintah, yaitu Topan, Rasuli, dan Heliyanto, disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Bau Korupsi Dana PI Ratusan Milliar Menguat, Para Saksi Utama Enggan Muncul Atas Panggilan Penyidik Kejati Riau

KPK Imbau Kooperatif

KPK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Asep juga mengimbau semua pihak yang terkait agar kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

“KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Sumber : MetroTv

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *