Nasional
Beranda / Nasional / Berdalih Bantu Warga PPK Balai Air BWS 7.7 Diduga Tabrak Kontrak pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Seluma

Berdalih Bantu Warga PPK Balai Air BWS 7.7 Diduga Tabrak Kontrak pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Seluma

Bengkulu Selatan, derap1news – berbagai proses dilakukan untuk pengerjaan paket pemerintah agar pekerja dan pengerjaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan spesifikasi yang sudah di tentukan untuk menghindari kecurangan yang dapat merugikan kerugian negara yang dapat berdampak dengan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan pelaksanaan jaringan pemanfaatan air sumatera VII Provinsi Bengkulu, dinilai menyalahi prosedur yang ada hal itu terungkap dengan adanya pembangunan jaringan irigasi tersebut yang telah dikerjakan lebih dahulu sebelum tanda tangan kontrak dan sebelum di ketahui siapa pemegang kontrak atau pemenang.

Diketahui jaringan irigasi yang akan dikerjakan pada tahun 2025 ini dengan nilai lebih kurang delapan miliar rupiah, pengerjaannya telah di dahulukan sepanjang 60 meter pada tahun kemaren, diketahui kontraktor yang mengerjakan jaringan irigasi 60 meter tersebut Dedi yang tahun kemaren menggunakan CV.Jabar putra yang saat itu juga mengerjakan bendungan selepah kecamatan air nipis.

Baca Juga  Sah ! Farouk Fahrozy Jabat Koordinator Kejati Riau

PPK kegiatan balai air BWS 7.7 Aspawi saat di konfirmasi terkait adanya pengerjaan jaringan irigasi yang di kerjakan terlebih dulu sepanjang 60 meter menyatakan bahwa untuk membantu petani, “jangan salah paham kami cuman membantu petani tidak ada hal lain” tutur pawi.

Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Soni menilai jawaban pawi selaku PPK sangat tidak etis, sebab apabila memang hendak membantu kenapa menggunakan dana dari kontraktor lain bukan menggunakan dana BWS atau dana pribadi PPK sendiri.

Proyek Revitalisasi SMKN 3 Bengkulu Selatan Diduga Asal Jadi, Kepala Sekolah Enggan Berkomentar

Sebab dengan adanya PPK melakukan pembangunan jaringan irigasi sepanjang 60 meter tersebut dengan menggunakan dana dari kontraktor, dinilai kenetralan dalam proses lelang kegiatan untuk tahun ini diragukan. Hal itu jelas dengan menggunakan dana kontraktor yang terpakai secara otomatis patut diduga terjadi pengondisian pemenang agar dapat mengondisikan dana kontraktor yang telah terpakai dahulu, tambah soni.

Baca Juga  Empat Prajurit BAIS TNI Diperiksa, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Soni juga menilai bahwa kontraktor yang menjadi pemenang lelang kegiatan rehabilitasi jaringan Seluma tersebut yang menggunakan CV lain bukan CV. DJabar putra dinilai melanggar kontrak yang sudah di tanda tangani, hal itu terbukti dengan adanya pekerjaan sepanjang 60 meter yang sudah dibangun lebih dulu dan beda tahun sebelum kontrak, namun tetap di masukkan sebagai volume kegiatan tahun ini. Artinya CV yang menjadi pemenang akan mempertanggung jawabkan pekerjaan CV.Djabar Putra sepanjang 60 meter. Dan nampak di sini bahwa paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangan bahwa pihak pengguna dilarang melaksanakan pekerjaan apabila sumber anggaran nya belum tersedia. Yang jadi pertanyaan siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan tersebut dan pertanggung jawaban perusahaan pemegang kontrak tahun 2025 .

Baca Juga  Netralitas HPN Dipertanyakan, IWO Dorong Pemerintah Lakukan Evaluasi.

Oleh sebab itu dapat di asumsikan pekerjaan tersebut dinilai fiktif dan bertentangan dengan pertanggung jawaban kontrak kerja yang mana pekerjaan di bayar sesuai dengan bobot yang di laksanakan, padahal pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan tidak pada waktu kontrak dilaksanakan.(Tono)

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *