
Rokan Hilir, derap1news – Bantahan Kepala Puskesmas Tanah Putih I, Mingse Ases Putri S.Keb, atas dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan puskesmas yang dipimpinnya justru memunculkan sejumlah pertanyaan dan keraguan publik. Pernyataan resmi yang disampaikan Mingse kepada media mengklaim bahwa tudingan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar.
Dalam klarifikasinya, Mingse menyebut bahwa pengumpulan dana sebesar Rp100.000 per orang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama melalui rapat internal. Ia menunjukkan dokumen rapat bernomor 445/PKM.TP1ADM/2025/IV/424 tertanggal 17 April 2025, yang disebut memuat keputusan seluruh peserta rapat untuk membayar “hutang” dengan membebankan iuran kepada seluruh pegawai.
“Adapun hasil rapat tersebut telah menghasilkan kesepakatan bersama yaitu, berdasarkan kesepakatan seluruh peserta yang hadir menyetujui untuk membayar operasional tersebut dengan membebankan uang sebesar Rp100.000 per orang,” jelas Mingse.
Namun demikian, isi surat rapat tersebut memunculkan tanda tanya baru. Tidak dijelaskan secara transparan jenis hutang yang dimaksud maupun total nominal hutang yang harus dibayarkan. Hal ini menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah publik, khususnya di kalangan tenaga kesehatan di lingkungan Puskesmas Tanah Putih I.
Lebih lanjut, beredar tangkapan layar (screenshot) percakapan grup WhatsApp internal puskesmas yang memperlihatkan adanya permintaan agar seluruh pegawai segera mengumpulkan dana iuran. Dalam percakapan itu, disebutkan bahwa dana dikumpulkan melalui Kepala Tata Usaha, Nofriza, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi.
Salah satu kutipan dalam grup WhatsApp yang disebut berasal dari akun Kepala Puskesmas menyatakan:
“Seluruh petugas baik di puskesmas maupun petugas desa tolong hari ini sudah terkumpul semua uang 100 ribu… Bagi yang keberatan bayar tolong buat surat pernyataan keberatan biar saya kasih tahu Kepala Dinas Kesehatan.”

Screenshot lain dalam grup FORKOM PKM Tanah Putih I pada 17 April 2025 juga mencantumkan perintah pembayaran hutang sebesar Rp15.840.000. Namun, tak ada rincian jelas tentang asal-usul atau keabsahan penggunaan dana tersebut.
Tidak berhenti di situ, laporan dari sekelompok pegawai Puskesmas yang mengatasnamakan diri sebagai Pegawai Pro Perubahan pada 22 April 2025 kepada Bupati Rokan Hilir turut menambah panas isu. Dalam laporan tersebut, Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, serta seorang pejabat berinisial MAP diduga memaksa seluruh ASN, PPPK, dan tenaga honorer untuk membayar iuran Rp100.000 dengan alasan akreditasi Puskesmas tahun 2024.
Ironisnya, laporan tersebut juga menyebut adanya ancaman terhadap mereka yang menolak membayar. “Siapa yang tidak membayar akan dilaporkan ke Kepala Dinas Kesehatan dan dipotong Jasa Pelayanan (Jaspel) selama satu bulan,” demikian isi laporan tersebut.
Lebih serius lagi, terdapat tudingan bahwa Kepala Puskesmas meminta potongan sebesar 20% dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2025. Dana itu, menurut laporan, diduga akan digunakan untuk keperluan pribadi, yakni membiayai kuliah anak Kepala Puskesmas.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis, 29 Mei 2025 melalui pesan WhatsApp terkait isi percakapan grup WhatsApp yang beredar, Kepala Puskesmas Tanah Putih I belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Di sisi lain, Mingse juga sempat menyampaikan bantahan kepada media lain yang tidak pernah menerbitkan berita awal soal dugaan pungli. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru soal pemahaman dan penerapan hak jawab sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
Nama Mingse Ases Putri S.Keb sendiri mendadak menjadi perbincangan publik setelah laporan dugaan pungli dan intimidasi terhadap pegawai Puskesmas mencuat ke permukaan dan dilaporkan ke berbagai instansi, termasuk Bupati Rokan Hilir, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dan Kapolres Rokan Hilir.
Sejumlah pihak kini mendesak agar dilakukan audit dan investigasi independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di Puskesmas Tanah Putih I, sekaligus memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan para tenaga kesehatan maupun masyarakat.




Komentar