
Batam,Derap1News – Kejutan besar terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/5), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Satria Nanda. Ia didakwa menjadi otak dalam jaringan peredaran narkoba bersama sembilan anggota kepolisian lainnya dan dua warga sipil.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu, berlangsung dengan pengawalan ketat. Jaksa Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam uraian tuntutan, terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I. Tindakannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan internasional,” tegas Alinaex.
Jaksa juga menyoroti peran Satria sebagai aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan jabatannya. Sepanjang proses persidangan, Satria dinilai tidak kooperatif dan kerap memberikan keterangan yang berbelit.
“Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa,” tambahnya.
Selain Satria Nanda, empat mantan anggota Satresnarkoba lainnya yakni Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadilah, dan Wan Rahmat juga dituntut hukuman mati. Sementara lima personel lain Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya—dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Adapun dua warga sipil yang disebut berperan sebagai pengedar, Dzulkifli dan Azis, dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp3,85 miliar subsider pidana tambahan.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum akan digelar pada Senin mendatang.**
Sumber : detik.con




Komentar