Hukrim
Beranda / Hukrim / Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati, JPU: Terlibat Sindikat Internasional

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati, JPU: Terlibat Sindikat Internasional

Batam,Derap1News – Kejutan besar terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/5), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Satria Nanda. Ia didakwa menjadi otak dalam jaringan peredaran narkoba bersama sembilan anggota kepolisian lainnya dan dua warga sipil.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu, berlangsung dengan pengawalan ketat. Jaksa Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Alamak..! Dalam Kasus BBM Bersubsidi, Eks Manager SPBU BUMD Rohil, Sebut Pungutan 6000 Rupiah Untuk Wartawan dan Pihak Lain

“Dalam uraian tuntutan, terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I. Tindakannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan internasional,” tegas Alinaex.

Jaksa juga menyoroti peran Satria sebagai aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan jabatannya. Sepanjang proses persidangan, Satria dinilai tidak kooperatif dan kerap memberikan keterangan yang berbelit.

“Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa,” tambahnya.

Adu Argumen Sengit di Sidang Perdana Abdul Wahid, Isu Saksi dan Penahanan Jadi Sorotan

Selain Satria Nanda, empat mantan anggota Satresnarkoba lainnya yakni Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadilah, dan Wan Rahmat juga dituntut hukuman mati. Sementara lima personel lain Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya—dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga  Diduga Tangkap Tanpa Surat Resmi, Polsek Pujud Digugat ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir

Adapun dua warga sipil yang disebut berperan sebagai pengedar, Dzulkifli dan Azis, dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp3,85 miliar subsider pidana tambahan.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum akan digelar pada Senin mendatang.**

Sumber : detik.con

Ahli Hukum Pidana : Tanpa Niat dan Bukti Kuat, Seseorang Tak Bisa Serta-Merta Dipidana dalam Kasus Karlahut
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *