
Penulis : Firdaus Arifin
PRESIDEN Prabowo Subianto memulai babak awal pemerintahannya dengan satu janji besar: menaikkan gaji para hakim di Indonesia. Sebuah niat yang, jika dimaknai secara normatif, patut diapresiasi. Namun, seperti halnya dalam dunia peradilan, niat baik tak cukup. Yang lebih penting adalah bagaimana niat itu diterjemahkan dalam sistem, dijalankan dalam tata kelola, dan tidak berhenti di retorika politik.
Pernyataan Prabowo bukan tanpa alasan. Ia menyebut bahwa hakim yang tidak sejahtera akan rentan terhadap godaan suap dan tekanan politik. Menurut dia, hakim yang digaji layak adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan keadilan. Ia bahkan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menghitung anggaran yang diperlukan, yang disebut-sebut mencapai Rp 12 triliun.
Jumlah yang tidak kecil. Namun, dibandingkan kerugian negara akibat korupsi yang disebabkan oleh putusan-putusan sesat,
Namun, mari kita telisik lebih dalam. Apakah benar persoalan integritas hakim hanya soal gaji? Apakah dengan menaikkan gaji, kita bisa membeli putusan yang adil? Dan lebih mendasar: apakah kenaikan gaji ini dirancang sebagai bagian dari reformasi menyeluruh peradilan, atau sekadar gesture politik di awal masa jabatan?
GAJI ,ETIKA DAN GODAAN KEKUASAAN
Sudah lebih dari satu dekade, gaji hakim tak mengalami kenaikan berarti. Mahkamah Agung menyambut hangat rencana Prabowo
Hakim Agung Yanto bahkan menyebut ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap aparat yudikatif. Namun kita juga tahu, dalam praktiknya, persoalan etik tak selalu berjalan linier dengan angka di slip gaji.
Fakta menunjukkan bahwa tak sedikit hakim yang sudah bergaji tinggi tetap tergoda pada amplop di bawah meja. Kasus terbaru, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditangkap dan disangka menerima suap Rp 60 miliar dari pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO untuk tiga perusahaan besar.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka. Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas Dalam studi ICW beberapa tahun lalu, korupsi peradilan justru seringkali melibatkan hakim tingkat banding dan kasasi—mereka yang gajinya relatif lebih besar dibanding hakim di tingkat pertama. Artinya, persoalan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar hitung-hitungan nominal.
Integritas adalah soal karakter. Karakter dibentuk oleh sistem: proses rekrutmen, pendidikan berkelanjutan, supervisi yang ketat, hingga pengawasan etik yang transparan. Menaikkan gaji tanpa membenahi sistem hanya akan melahirkan hakim-hakim makmur, tapi tetap permisif.
Ada pertanyaan besar yang tak boleh diabaikan: untuk siapa sebenarnya gaji hakim dinaikkan? Apakah untuk menjamin kepastian hukum bagi rakyat kecil yang mencari keadilan, atau untuk menyenangkan elite birokrasi peradilan yang selama ini merasa “dipinggirkan” dari pusat kekuasaan? Publik tentu menuntut lebih dari sekadar upah besar. Mereka menuntut putusan yang berpihak pada kebenaran.
Mereka mendambakan hakim yang tak tunduk pada intervensi politik atau tekanan aparat penegak hukum. Mereka ingin vonis yang tak ditentukan oleh telepon dari pusat kekuasaan. Kenaikan gaji, jika tidak diiringi dengan pembaruan sistem seleksi, evaluasi kinerja, serta penguatan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam aspek etik dan transparansi, hanya akan menjadi kosmetik semata. Putusan bisa tetap diperjualbelikan, meski dengan harga yang lebih tinggi.
REFORMASI PERADILAN : Tak Cukup dari Istana
Rencana Prabowo perlu dibaca dalam konteks lebih luas: apakah ini bagian dari strategi membangun supremasi hukum, atau sekadar langkah populis?
Jika presiden serius ingin menjadikan peradilan sebagai benteng demokrasi, maka gaji hakim hanyalah salah satu bagian kecil dari mozaik besar yang disebut reformasi peradilan. Reformasi itu harus menyentuh akar: independensi kelembagaan, integritas aparat, transparansi putusan, serta keterbukaan dalam sistem pengawasan.
Mahkamah Agung selama ini masih tertutup dalam banyak hal. Komisi Yudisial pun masih sering kehilangan taji karena dibatasi kewenangannya. Sudah saatnya presiden memimpin langsung reformasi peradilan. Bukan hanya melalui Perpres soal tunjangan, tetapi juga dengan mendorong revisi UU Kekuasaan Kehakiman, memperkuat posisi Komisi Yudisial, dan menjamin anggaran yang cukup bagi pelatihan etik dan profesionalisme hakim secara berkelanjutan.
Anggaran Rp 12 triliun bukan angka kecil. Uang rakyat akan digunakan untuk membayar lebih tinggi para penentu nasib hukum di negeri ini. Maka pertanyaannya:
apa yang rakyat dapatkan dari investasi ini? Apakah ke depan hakim akan lebih berpihak pada korban kekerasan seksual? Apakah vonis-vonis diskriminatif terhadap masyarakat adat, kelompok minoritas, dan pembela HAM akan berkurang? Apakah kriminalisasi terhadap oposisi akan berhenti? Jika jawabannya tidak, maka rencana ini akan dicatat sebagai satu lagi proyek politik yang kehilangan arah.
Keadilan memang mahal, tapi kemunafikan jauh lebih mahal. Negara harus memilih: memberi gaji besar dan harapan besar, atau sekadar memperdagangkan simbol reformasi dalam bungkus anggaran.
Hakim adalah wajah negara di mata rakyat yang mencari keadilan. Mereka duduk di ruang dingin, berselimut toga dan kode etik. Namun, mereka bukan dewa. Mereka manusia biasa yang bisa tergoda, bisa goyah, bisa khilaf. Dan karena itulah, sistem harus dibangun untuk menjaga mereka tetap tegak. Kenaikan gaji bisa menjadi bagian dari solusi, asal tidak dijadikan satu-satunya solusi. Yang lebih penting dari nominal adalah moral.
Yang lebih penting dari tunjangan adalah keberanian. Yang lebih penting dari instruksi Istana adalah kesadaran untuk menjaga marwah hukum di hadapan rakyat. Sebab pada akhirnya, harga sebuah putusan tak bisa ditentukan oleh gaji, tapi oleh nurani.
Artikel ini sebelumnya sudah ditayang di Kompas.com




Komentar