Korupsi
Beranda / Korupsi / Kasus Korupsi Pertamina triliunan Disaat Covid -19, Hukuman Mati Bagi Tersangka Jadi Konsekwensi

Kasus Korupsi Pertamina triliunan Disaat Covid -19, Hukuman Mati Bagi Tersangka Jadi Konsekwensi

Jakarta, derap1news —  Skandal korupsi Pertamina yang merugikan negara triliunan rupiah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Burhanuddin mengatakan peluang itu terbuka lantaran aksi korupsi dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi Pandemi Covid-19. Artinya, kata dia, tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/3).

Kendati demikian, Burhanuddin mengatakan besaran pasti tuntutan tersebut masih menunggu proses penyidikan rampung.

Baca Juga  Dana DAK Fisik SD Rp 40 M Disorot, Kejati Riau Tingkatkan Status ke Penyidikan

“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” imbuhnya.

Anggaran Lampu Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Dinilai Ajang Korupsi

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Baca Juga  Skandal Korupsi BUMD Rohil Rp551 Miliar: Kajati atau Kapolda, Siapa Lebih Dulu Tetapkan Tersangka?

PT Pertamina (Persero) menjamin bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dibeli masyarakat saat ini spesifikasinya sudah sesuai dengan aturan.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyadari ada keraguan dari masyarakat setelah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pertamina. Hal itu tercermin dari beberapa SMS yang masuk ke nomor pribadinya.

Kejagung Cium Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral, Red Notice Masih Menggantung

Simon menyampaikan semua prosedur tata kelola pelayanan di masyarakat oleh Pertamina sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir, masyarakat tidak perlu cemas bahwa produk yang berada di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis,” kata Simon dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3).**

Baca Juga  Dugaan Korupsi DAK 2023: Anggota DPRD Rohil MH Diperiksa Penyidik Kejari Rohil

Sumber :CNN

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *