Hukrim
Beranda / Hukrim / Pembunuhan Tragis di Pujud: Korban sempat Berteriak Minta Tolong.

Pembunuhan Tragis di Pujud: Korban sempat Berteriak Minta Tolong.

Pujud, derap1news – Warga Dusun Sukamulya III, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, dikejutkan dengan peristiwa pembunuhan seorang wanita pada Jumat (7/2/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban, Isani Telaubanua (36), ditemukan tewas dengan luka tusukan di tubuhnya. Sebelum menghembuskan napas terakhir, korban sempat berteriak meminta tolong.

Jeritan Isani didengar oleh NL (21), yang langsung bergegas menuju kamar korban. Setibanya di lokasi, Nurhayati dikejutkan dengan pemandangan mengerikan—Isani tergeletak berlumuran darah di depan pintu kamarnya.

NL juga sempat melihat seorang pria, ML (26), melarikan diri melalui jendela dengan sebilah pisau yang masih berlumuran darah.

Warga yang mendengar kegaduhan segera berdatangan ke lokasi kejadian. Tidak lama setelah itu, NL bersama suaminya, WG (22), melaporkan insiden tersebut ke Polsek Pujud.

KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, beserta tim langsung menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan. Unit Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi.

Baca Juga  Pria 53 Tahun Ditangkap Karena Kasus Perlindungan Anak

Tidak butuh waktu lama setelah kejadian, polisi berhasil menangkap ML di tempat persembunyiannya.”Pelaku sudah kami amankan. Penyelidikan awal telah dilakukan, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi. Kami juga tengah mendalami motif pelaku,” ujar AKP Boy Setiawan, Sabtu (8/2/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: ● Sebilah pisau ● Satu sarung pisau ● Satu unit sepeda motor Honda Revo ● Satu jaket putih ● Satu topi hitam ● Sepasang sandal

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Dahri Iskandar Lubis, menyatakan bahwa jasad korban telah dibawa ke RS Bhayangkara guna keperluan otopsi.

“Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan. Pelaku kini ditahan di RTP Polsek Pujud dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” jelasnya.

Penetapan Tersangka Wartawan di Babel Dinilai Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. ***

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *