Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Krisis Lingkungan di Blok Rokan: PT PHR Didesak Bertanggung Jawab

Krisis Lingkungan di Blok Rokan: PT PHR Didesak Bertanggung Jawab

Rokan Hilir, derap1news – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), telah mengambil alih pengelolaan Blok Rokan sejak 9 Agustus 2021. Awalnya, kehadiran PHR disambut dengan optimisme oleh masyarakat Riau, yang berharap perusahaan ini dapat menjadi contoh dalam pengelolaan industri migas yang berkelanjutan. Namun, harapan tersebut kini berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada.

Aktivis lingkungan, Anggi Prasetia, menyatakan kekecewaannya terhadap PT PHR yang dinilai gagal dalam mengelola dan melindungi lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya. Menurutnya, aktivitas perusahaan justru memperburuk kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko bagi masyarakat sekitar.

Dampak Negatif Operasional PHR
Salah satu masalah utama yang disorot adalah meningkatnya lalu lintas kendaraan berat akibat mobilisasi alat dan transportasi minyak. Hal ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Kendaraan operasional PHR sering melintasi permukiman warga tanpa pengawasan ketat, menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.

“Jalan lintas utama kini semakin rawan kecelakaan akibat ceceran limbah tanah kuning dari muatan kendaraan perusahaan. Hal ini menyebabkan jalan berlubang, licin, dan meningkatkan polusi udara. Akibatnya, banyak korban berjatuhan, serta anak-anak dan lansia mulai mengalami gangguan pernapasan,” ujar Anggi dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 6 Februari 2025.

Tak hanya itu, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi minyak juga semakin nyata. Aktivitas pengeboran menyebabkan deforestasi yang berdampak pada hilangnya habitat flora dan fauna. Tanah yang dulunya subur kini berubah menjadi kawasan eksploitasi minim vegetasi, meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor.

“Banjir kini menjadi masalah serius di beberapa wilayah operasional PHR. Pembangunan wellpad baru tanpa perencanaan drainase yang memadai mengakibatkan pemukiman warga terendam setiap kali hujan deras turun,” tambahnya.

Minimnya Tindakan PT PHR
Meskipun berbagai persoalan lingkungan ini telah berulang kali disorot oleh aktivis dan media, PT PHR dinilai belum mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi. Alih-alih melakukan mitigasi dan rehabilitasi lingkungan, perusahaan lebih fokus pada peningkatan produksi dan ekspansi eksplorasi.

Masyarakat Balam, khususnya di Kepenghuluan Bangko Bakti, mulai mempertanyakan apakah keuntungan ekonomi yang diraup PT PHR sebanding dengan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap kesehatan mereka.

“Sampai kapan kami harus menerima dampak buruk ini? Jika tidak ada tindakan tegas dari perusahaan maupun pemerintah, masyarakat bisa saja mengambil langkah drastis, termasuk memblokir akses dan menghentikan aktivitas operasional PT PHR,” tegas Anggi.

Ia juga menekankan bahwa jika hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan secara adil, PT PHR seharusnya dikenakan sanksi tegas, bahkan berpotensi kehilangan hak pengelolaan Blok Rokan karena dugaan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

Sebagai bentuk protes, Anggi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersuara dan menuntut pertanggungjawaban PT PHR dengan menggunakan tagar:

#MosiTidakPercaya
#SanksiTegasPTPHR

Masyarakat kini menantikan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan aman bagi generasi mendatang.

Spread the love
Baca Juga  BPD Desa Batu Panco Dinilai Tutup Mata Atas Dugaan Tidak Senonoh Yang Dilakukan Kepala Desa Batu Panco

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *