Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Kepala Dinas BPKAD Rohil, Benarkan Terima Surat Panggilan Kejagung Terkait Dana PI dari PHR

Kepala Dinas BPKAD Rohil, Benarkan Terima Surat Panggilan Kejagung Terkait Dana PI dari PHR

Kepala Dinas BPKAD Rohil Darmawan SE.MSi

Bagansiapiapi, Derapnews – Beredarnya isu pemberitaan di beberapa media terkait pemanggilan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir, oleh Kejaksaan Agung RI dibenarkan oleh Darmawan SE ,MSi selaku Kepala Dinas BPKAD Rohil.

Pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait dana Participating Interst (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan tersebut akan di jadwalkan pada 14 Januari 2025 yang akan datang .

Kepala BPKAD Rokan Hilir Darwan SE., M.Si sekitar pukul 12.45 Wib melalui via telepon seluler Sabtu (11/1/2025 memberikan klarifikasi, ketika awak media  mengkonfirmasi terkait berita yang sudah viral dengan  Kepala BPKAD Rohil Terkait Dana PI 10% Akan Diperiksa Kejaksaan Agung,  dirinya sedang cek up di salah satu rumah sakit sehingga bukan dengan sengaja tidak merespon pihak media yang merupakan mitra kerjanya.

Baca Juga  Pemkab Rohil Tandan Tangani MoU Dengan PT.Asuransi Jiwa Taspen

Tambahnya, adapun masalah berita tersebut itukan hanya berupa pemanggilan di mintai keterangan. Hanya saja apa saja materi yang di inginkan oleh Kejaksaan Agung dirinya  belum tahu.

Kalau di BPKAD selalu Kasda ini kan menerima Deviden SPRH sesuai dengan laporan keuangan mereka, kalau masalah dari mana duit Deviden entah dai PI entah dari sumber yang lain tak dapat lah, itu laporan SPRH. Karena kan di SPRH itu bukan hanya duit PI saja , duit Pemda pun ada di situ penyertaan modalnya. Jelas Darwan

Tito Karnavian Dorong Percepatan Huntap, Ribuan Rumah Siap Dibangun di Sumatera

Lebih jauh dia menyampaikan bahwa secara rinci belum mengetahui apa -apa saja materi yang akan dipertanyakan.

Baca Juga  Meski Diguyur Hujan, Kajati Maluku dan Forkopimda Khidmat Ikuti Upacara HUT RI ke-80

Tanggal 14 Januari 2025 baru di panggil, dimintai keterangan terkait dana PI 10 %, jelas Darwan.

Sebelumnya telah beredar surat pemanggilan atau Permintaan Keterangan dari Kejaksaan Agung Nomor B-37/F-2/Fd.1.01/2025 Pidsus 5A Tanggal 6 Januari 2025 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Rokan Hilir.

Dalam surat tersebut dibunyikan bahwa untuk dimintai keterangan sehubungan dengan Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada PT Riau Petroleum Rokan (RPR) tahun 2023-2024 berdasarkan surat perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-20/F.2/Fd.1/11/2024 tanggal 20 November 2024.**

Sumber : Sumateratime.

Prabowo: Dua Dirjen Kementerian PU Dipecat, Pemerintah Tegas Bersihkan Aparat “Nakal”

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *