Dewan DPD RI Minta Pelanggar Hukum Hindari Atribut Keagamaan

Jakarta, derap1news – Pelaku tindak pidana diimbau untuk tidak menggunakan atribut-atribut Islami selama proses hukum berlangsung. Hal ini dinilai dapat memicu opini negatif yang mendiskreditkan Islam dan umatnya secara keseluruhan.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dailami Firdaus, menyampaikan keprihatinannya dalam keterangan tertulis pada Senin, 16 Desember 2024. Menurutnya, ada kecenderungan para pelaku tindak pidana mengenakan atribut Islami, seperti peci putih, saat proses hukum berlangsung.“Kita sering melihat terduga, tersangka, atau terdakwa tiba-tiba memakai atribut Islami, baik selama olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun di ruang persidangan. Padahal sebelumnya, mereka tidak mengenakan atribut tersebut,” ujar Dailami.

Ia mencontohkan kasus tersangka mutilasi yang menggunakan peci putih saat olah TKP, meskipun saat penangkapan dan ekspos di media tidak mengenakan atribut tersebut. Menurutnya, pemakaian peci putih yang identik dengan umat Islam dapat menciptakan kesan negatif.”Jangan sampai tersangka ingin meraih simpati publik tetapi justru memperburuk citra Islam.

Baca Juga  Pawai Obor Meriahkan HUT RI Ke - 79 di Rohil

Penggunaan atribut Islami tanpa kesadaran penuh hanya akan menciptakan stigma bahwa pelaku kriminal adalah umat Islam,” tegasnya.

Dailami menambahkan, tindakan seperti ini secara perlahan dapat menanamkan persepsi buruk di masyarakat bahwa Islam identik dengan pelaku kejahatan. Hal ini, menurutnya, tidak boleh dibiarkan terus terjadi.”Pemakaian atribut Islami oleh tersangka dalam proses hukum sangat tidak tepat, apalagi jika dalam kesehariannya mereka tidak pernah mengenakan atribut tersebut atau perilakunya tidak mencerminkan ajaran Islam,” jelasnya.

Meski tidak ada aturan yang melarang penggunaan simbol agama oleh tersangka, Dailami mengimbau agar mereka memakai pakaian yang netral dan sopan tanpa mencirikan agama tertentu, khususnya Islam.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih proaktif mencegah penggunaan atribut agama oleh pelaku tindak pidana. Menurutnya, sebagai umat Islam, penting untuk menjaga citra agama dan tidak membiarkan hal-hal yang merusaknya.”Sebagaimana firman Allah dalam Surat Muhammad ayat 7: Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu,” pungkasnya.

Baca Juga  Lima Kejari , Enam Asisten, dan Dua Kasi di Jajaran Kejati Riau Berganti

Dikutip dari; RMOL.id

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *